
Divisi.id – Polemik seputar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terkait permasalahan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terus bergulir. Laporan dugaan pelecehan profesi advokat oleh Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menjadi sorotan utama.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menanggapi laporan tersebut dengan tegas. Ia menyatakan bahwa RDP telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pengiriman undangan resmi kepada manajemen RSHD jauh sebelum pelaksanaan rapat.
“Undangan resmi telah kami sampaikan kepada pihak RSHD selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan rapat,” jelas Andi Satya.
Terkait tudingan pelecehan profesi advokat, Andi Satya membantah keras adanya tindakan yang merendahkan martabat profesi tersebut selama RDP berlangsung. Ia menekankan bahwa pimpinan rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan secara terhormat.
“Ketua rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat secara terhormat. Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk hak imunitas anggota DPRD,” terang Andi Satya.
Lebih lanjut, Andi Satya menegaskan bahwa tujuan utama RDP adalah untuk mencari solusi atas keterlambatan pembayaran gaji karyawan RSHD, bukan untuk memperdebatkan aspek yuridis. Hal ini mengingat banyak karyawan yang berdomisili di Samarinda dan membutuhkan kejelasan terkait hak-hak mereka.
“RDP difokuskan pada penyelesaian masalah keterlambatan gaji, bukan pada perdebatan hukum, terutama karena banyak karyawan tinggal di Samarinda,” tegasnya.
Dengan mengacu pada tata tertib DPRD dan pertimbangan undangan resmi, Komisi IV DPRD Kaltim memutuskan untuk menghentikan rapat dengan pihak yang tidak diundang. Menurutnya, keputusan penting terkait hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen RSHD.
“Keputusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen,” tuturnya.
Andi Satya juga menekankan pentingnya kehadiran langsung pihak manajemen RSHD dalam rapat-rapat resmi mendatang sebagai wujud transparansi kepada publik. Ia menyatakan kesiapan Komisi IV untuk memberikan klarifikasi terkait surat keberatan yang dilayangkan Bubuhan Advokat Kaltim.
“Kami siap klarifikasi kapan pun terkait surat keberatan tersebut. Forum resmi bukan untuk menghindari tanggung jawab,” tukasnya.