
Divisi.id – Keterbatasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu penghambat dalam penyaluran bantuan pendidikan untuk mahasiswa di Kalimantan Timur. DPRD Kaltim menilai perlunya peningkatan payung hukum agar program ini bisa berjalan maksimal.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti bahwa status perguruan tinggi yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat membuat pemerintah provinsi harus sangat hati-hati dalam menyalurkan bantuan dana pendidikan seperti UKT.
“Kalau bantuan untuk SMA itu tidak rumit karena sepenuhnya di bawah kewenangan provinsi. Tapi karena bantuan ini untuk universitas yang berada di bawah pusat, maka harus menyesuaikan dengan aturan vertikal,” jelas Darlis.
Ia menambahkan, kondisi ini membuat istilah “gratis pol” tidak bisa dipakai secara resmi dalam aturan. Pemerintah harus menyebutnya sebagai “bantuan pendidikan”, yang juga membatasi ruang gerak provinsi dalam mengatur teknis pelaksanaan bantuan.
“Makanya sekarang disebut bantuan pendidikan, bukan gratis pol. Kalau hibah pun, itu terbatas dan tidak bisa terus-menerus. Kita harus sesuaikan dengan aturan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, DPRD Kaltim akan mendorong agar Pergub yang sekarang menjadi dasar hukum program UKT dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar regulasi di level provinsi menjadi lebih kuat dan tidak mudah dipersoalkan.
“Tahun ini kita sedang bahas APBD 2026. Kita akan dorong agar Pergub bantuan pendidikan ini diperkuat menjadi Perda. Supaya pelaksanaannya ke depan lebih jelas dan tidak terganggu secara hukum,” tegasnya.
Selain penguatan hukum di daerah, DPRD juga mendorong agar komunikasi dengan kementerian teknis terus dilakukan agar ada keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah. Hal ini diperlukan agar bantuan pendidikan dari APBD tidak terbentur aturan vertikal.
“Koordinasi dengan Kementerian Ristek harus terus dilakukan. Harapannya, regulasi pusat dan daerah bisa sejalan sehingga tidak ada tumpang tindih,” ucap Darlis.
Dengan adanya payung hukum yang kuat dan sinkronisasi lintas sektor, DPRD berharap ke depan program bantuan pendidikan tidak hanya berlanjut, tapi juga semakin luas jangkauannya dan tidak terbatas pada semester awal saja.