160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

DPRD Siapkan Dokumen Tujuh Raperda Baru, Tinggal Tunggu Lampu Hijau Kementerian

Baharuddin Demmu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim.
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur tengah menunggu keluarnya rekomendasi kementerian untuk membahas tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam agenda legislasi tahun ini. Seluruh raperda tersebut merupakan usulan baru yang harus diproses dengan ketentuan teknis tertentu sebelum naik ke tahap pembahasan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa tujuh raperda tersebut belum dapat dibahas karena masih menunggu rekomendasi resmi dari kementerian terkait. Ia menegaskan bahwa langkah itu penting sebagai bagian dari prosedur pembentukan peraturan daerah.

“Dari tujuh raperda yang sedang berproses juga menunggu rekomendasi kementerian,” ujarnya menjelaskan kondisi tersebut.

Menurut Baharuddin, semua raperda yang sedang antre tersebut merupakan raperda baru, bukan revisi atau perubahan atas peraturan daerah sebelumnya. Salah satu di antaranya adalah raperda yang mengatur tentang tata kelola sungai di Kalimantan Timur.

“Itu raperda baru semua. Termasuk yang raperda sungai itu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa untuk memastikan skala prioritas, DPRD menetapkan bahwa raperda inisiatif DPRD lebih didahulukan apabila terdapat kesamaan judul dengan raperda yang diajukan pemerintah daerah. Hal ini merupakan bagian dari aturan berjenjang dalam penyusunan perda.

“Itu kenapa yang dari DPRD itu dahulu. Kalau misalkan judulnya sama, raperda inisiatif itu dahulu,” jelasnya.

Menurut Baharuddin, mekanisme tersebut berlaku untuk menjaga ruang legislasi DPRD sebagai lembaga yang memiliki hak inisiatif dalam membentuk peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD tetap memberi ruang bagi usulan pemerintah, namun harus sesuai dengan alur tata tertib.

“Nah itulah yang kemudian harus menjadi catatan kita bersama bahwa inisiatif DPRD itu tidak boleh dikesampingkan,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi kementerian berperan penting untuk memastikan bahwa raperda yang diajukan tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Proses itu juga memastikan keterpaduan kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat.

“Raperda-raperda itu harus sesuai juga dengan aturan yang lebih tinggi,” sambungnya.

Baharuddin menekankan bahwa pembahasan raperda tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap raperda harus melewati kajian, sinkronisasi, hingga penyesuaian teknis sebelum masuk ke tahap pembahasan komisi maupun panitia khusus.

“Kita tidak bisa langsung bahas tanpa ada rekomendasi, karena itu bagian dari prosedur,” ujarnya.

Ia berharap rekomendasi dari kementerian dapat segera keluar agar pembahasan tujuh raperda tersebut dapat dimulai dan tidak mengganggu agenda legislasi DPRD Kaltim yang sudah disusun sepanjang tahun.

“Harapan kita tentu cepat keluar supaya pembahasan bisa dimulai,” katanya.

Baharuddin menyampaikan bahwa DPRD tetap bekerja menyesuaikan alur sambil menunggu rekomendasi tersebut. Menurutnya, seluruh dokumen pendukung sudah disiapkan sehingga apabila rekomendasi diterima, DPRD dapat langsung memulai tahapan berikutnya.

“Kita tinggal menunggu lampu hijau. Semua dokumen pendukung sudah siap,” ungkapnya.

Ia menutup penjelasannya dengan menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen menjaga kualitas raperda yang dihasilkan, sehingga proses administrasi dan sinkronisasi tetap menjadi prioritas untuk menghindari produk hukum yang lemah.

“Kita ingin perda yang kuat, bukan yang terburu-buru,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT