160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

DPRD Ultimatum Pemilik Kafe Jalan Angklung: Bayar PAD atau Angkat Kaki

Jahidin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Deretan kafe dan kios yang berdiri rapi di sepanjang Jalan Angklung Samarinda menyimpan persoalan serius. Meski tampak legal dari luar, ternyata bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. DPRD Kaltim kini mengambil langkah tegas untuk menertibkannya.

Jahidin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi membiarkan aset milik negara dikomersialkan tanpa kontribusi ke kas daerah. Ia mengusulkan dua pilihan kepada para pemilik bangunan: dibongkar atau membayar retribusi resmi ke pemerintah.

“Nanti kita akan mendorong pimpinan DPRD untuk memanggil semua pemilik kafe. Pilihannya hanya dua: dibongkar atau menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi yang utama adalah pemanggilan dan klarifikasi,” ujar Jahidin.

Menurutnya, upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum agar aset negara tidak dikuasai secara turun-temurun tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kita tidak tahu mereka menyewa kepada siapa. Bahkan ada kemungkinan terjadi jual beli bawah tangan hanya dengan kuitansi biasa,” tambahnya.

Jahidin menyebut bahwa jika ada kafe atau kios yang memang memiliki izin resmi, maka sewanya seharusnya masuk ke kas daerah, bukan ke kantong individu tertentu. Bila tidak, maka tindakan pembongkaran adalah opsi yang sah secara hukum.

“Kalau uang sewanya justru diterima oleh oknum tertentu, ini harus ditelusuri. Kalau benar disewakan oleh individu secara pribadi, ada unsur pidana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar generasi mendatang tidak salah kaprah dalam memahami status lahan yang sebenarnya masih milik negara.

“Jika tidak ditindak, nanti generasi penerus bisa menganggap bahwa lahan tersebut memang sudah milik pribadi. Padahal menurut pengamatan saya, lahan itu sudah dikomersialkan selama 20 tahun lebih,” ujarnya.

Langkah pemanggilan dan penindakan ini juga bertujuan agar pemerintah bisa memanfaatkan tanah tersebut untuk keperluan lebih strategis, seperti membangun kantor dinas yang masih banyak kekurangan ruang.

“Karena di lingkungan Pemprov sendiri, masih banyak OPD yang belum memiliki kantor representatif. Tanah tersebut lebih baik dimanfaatkan untuk pembangunan kantor dinas atau fasilitas pemerintah lainnya,” jelas Jahidin.

Ia menekankan bahwa ketegasan ini bukan semata demi hukum, tetapi juga bentuk keadilan terhadap masyarakat yang selama ini patuh pada aturan dan tidak mengambil keuntungan dari aset negara.

“Saya akan mengusulkan ini ke pimpinan DPRD, dan saya sendiri yang akan menyusun laporan lengkapnya,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT