160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DBON, Syafruddin: Generasi Emas Sedang Cemas

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Atas dugaan penyalahgunaan anggaran Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2024, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKK) geruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

GMPPMK menuntut Kejati Kaltim untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah DBON dan meminta Kejati untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat.

Hal itu, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK LHP No. 22.B/LHP/XIX.SMD/V/2024, Dana Hibah DBON senilai Rp31.050.000.000, juga jasa giro senilai Rp153.123.287,74 yang kini belum diketahui kejelasannya.

Koordinator lapangan (Korlap) Syafruddin menyampaikan dalam orasinya, sudah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi didepan Kejati Kaltim. Namun, menurutnya tidak ada kejelasan dan tindakan tegas dari Kejati untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami sudah lima kali melakukan aksi disini (Kejati) tapi tuntutan kami tidak diindahkan. Entah sampai kapan proses itu akan berlangsung,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, ia meragukan visi Kaltim Emas di tahun 2045 tidak tercapai. Sebab, permainan-permainan seperti dugaan korupsi itu datang dari petinggi-petinggi daerah.

Lebih lanjut, dana hibah untuk generesasi emas mendatang kini di mainkan. Bagaimana kenerasi itu mau berkembang jika dana untuk olahraga saja tidak ada kejelasa.

“Apa itu Kaltim Emas, yang ada Kaltim Cemas. Anggaran olahraga saja dimainkan,” sikatnya dengan tegas.

Menanggapi hal tersebut, Kasi III Bidang Intelejen, Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko menyampaikan tanggapannya terkait aksi ini. Ia tidak melarang bagi mahasiswa yang ingin melakukan aksi, dengan aksi seperti ini pihaknya juga tidak menutup mata dan akan segera melakukan penyelidikan.

Mengenai kasus dugaan korupsi DBON, ia mengaku untuk saat ini sudah ditindaklanjuti. Namun, masih dalam tahap proses, sebab untuk mengumpulkan data-data tersebut membituhkan waktu.

“Yang pasti sekarang kasus ini sedang kami proses. Untuk proses itu sendiri sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Namun, dalam proses ini tidak bisa asal-asalan dan sekarang dalam tahap menuju proses hukum,” imbuhnya.(*)

Penulis: Yhon

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT