
Divisi.id, Balikpapan- Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi Golkar, Nelly Turuallo, dalam menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut.
Menurut Nelly, perubahan terhadap sebuah Peraturan Daerah merupakan hal yang wajar dan perlu dilakukan untuk memastikan regulasi tetap relevan serta efektif dalam mencapai tujuan yang diharapkan.
“Raperda ini merupakan bentuk tindak lanjut atas evaluasi dari kementerian terkait. Selain itu, langkah ini juga diambil oleh Pemerintah Kota Balikpapan guna memaksimalkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya dalam rapat paripurna di gedung Parkir Kota Balikpapan pada Kamis, 5/6/2025.
Ia menambahkan bahwa perubahan Perda ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
“Dengan optimalisasi PAD, maka potensi pendanaan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik juga akan meningkat,” tutupnya.