
Divisi.id, Balikpapan – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Balikpapan atas penyampaian nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini disampaikan oleh H. Haris, anggota DPRD dari Fraksi PDIP, saat menyikapi pemandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna Kamis, 5/6/2025.
Menurut Fraksi PDIP, penyampaian nota penjelasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fraksi ini berharap, revisi Perda tersebut dapat secara maksimal menjawab kebutuhan peningkatan fasilitas pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif.
“Pelayanan publik yang baik akan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak serta retribusi daerah,” ujar Haris.
Terkait isi Raperda, Fraksi PDIP menekankan pentingnya penyesuaian terhadap sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan pajak daerah. Mereka mendorong agar sanksi tersebut diterapkan secara tegas namun tetap berkeadilan.
Fraksi PDIP juga meminta agar Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan mampu memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan. Sebagai upaya konkret, Fraksi PDIP mengusulkan pendekatan jemput bola menjelang jatuh tempo retribusi, guna memastikan ketertiban pembayaran oleh masyarakat.
Selain itu, Fraksi PDIP berharap Raperda perubahan ini dapat menjadi solusi dalam mendorong transisi dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi pendapatan dari pajak dan retribusi.
“Fraksi kami siap menindaklanjuti pembahasan Raperda ini secara intensif bersama Pemerintah Kota dan pihak-pihak terkait agar hasil akhirnya profesional, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Haris.