160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Gelar Paripurna ke-13, DPRD Balikpapan Bahas dua Raperda

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III tahun sidang 2024/2025 di Gedung Parkir Balikpapan pada Kamis, 5/6/2025.

Dalam paripurna ini, DPRD membahas dua agenda utama yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu penataan dan pembinaan gudang serta revisi terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Agenda pertama adalah penyampaian nota penjelasan dari Wali Kota Balikpapan mengenai Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Penataan ini dianggap penting untuk menjawab persoalan terkait kendaraan besar yang sering diparkir sembarangan di sekitar kawasan pergudangan, yang mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyatakan bahwa keberadaan fasilitas pergudangan yang tertata akan berdampak positif terhadap keamanan, kenyamanan lingkungan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan fasilitas pergudangan yang tertata baik, kita tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memperkuat keamanan, kenyamanan lingkungan, serta meningkatkan PAD,” kata Yono.

Agenda kedua membahas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pembahasan ini, sejumlah fraksi menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sistem perpajakan dan retribusi guna mencegah kebocoran PAD.

“Kami menginginkan perda ini lebih tertib dan rapi, agar tidak terjadi kehilangan retribusi. Evaluasi perlu dilakukan secara maksimal agar mekanisme di lapangan sesuai aturan,” tegas Yono.

Fraksi-fraksi juga menyoroti perlunya sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perda, terutama terkait parkir liar dan pelanggaran retribusi. Selain itu, DPRD mengusulkan agar revisi perda memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan menghindari perhitungan pajak ganda.

“Pembangunan Kota Balikpapan sangat bergantung pada kontribusi pajak daerah. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk lebih tertib dan patuh terhadap kewajiban pajaknya,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT