
Divisi.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-6 terkait Perda No.1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Kota Bontang, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Henry Pailan, anggota DPRD Kaltim yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan pentingnya sosialisasi perda ini agar masyarakat khususnya para penyandang disabilitas bisa memahami dan mendapatkan hak-haknya secara maksimal.
“Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kaltim. Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan perda secara efektif,” ujar Henry Pailan.
Sosialisasi ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber pertama, Etha Rimba Paembonan, seorang praktisi sosial yang aktif dalam isu-isu disabilitas. Dalam kesempatan tersebut, Etha menekankan pentingnya aksesibilitas dan partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Kami ingin mengingatkan bahwa penyandang disabilitas bukan hanya penerima bantuan, tapi juga bagian dari pembangunan yang harus diberdayakan. Perda ini harus menjadi instrumen nyata untuk membuka peluang yang sama bagi mereka, terutama dalam pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik,” ujar Etha Rimba Paembonan.
Selanjutnya, narasumber kedua, Wanaria Tandi Rerung, yang merupakan aktivis disabilitas dan pemerhati hak asasi manusia, menyoroti tantangan implementasi perda di lapangan. Wanaria menyebut masih banyak kendala yang dihadapi, mulai dari kurangnya fasilitas yang ramah disabilitas hingga minimnya pemahaman dari aparat terkait.
“Perlu adanya pengawasan yang ketat dan komitmen kuat dari semua pihak agar perda ini benar-benar berjalan sesuai harapan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung dan mengawasi pelaksanaan perda ini agar tidak hanya menjadi dokumen formal,” kata Wanaria.
Acara sosialisasi ini dipandu oleh moderator Paniwita, yang memastikan diskusi berjalan interaktif dan informatif. Paniwita menambahkan, kegiatan seperti ini sangat penting sebagai wahana dialog antara pemerintah, masyarakat, dan penyandang disabilitas untuk memperkuat implementasi perda.
“Kita berharap sosialisasi ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah konkret menuju Kaltim yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas,” tutup Paniwita.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas terlindungi dan terpenuhi sesuai amanat Perda No.1 Tahun 2018.(*)
Penulis: Yhon