160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Hasanuddin Mas’ud: Seleksi KPID Bisa Dianulir Jika Terbukti Ada Pelanggaran

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Hasil seleksi anggota KPID Kalimantan Timur kini menjadi sorotan setelah munculnya keberatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merasa tidak terwakili dalam proses pemilihan. DPRD Kalimantan Timur membuka peluang untuk melakukan evaluasi hingga pembatalan apabila ditemukan pelanggaran prosedural.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan bahwa proses seleksi yang telah dirilis belum dapat dianggap final. DPRD masih menunggu laporan resmi dari Komisi 1 sebagai pihak yang terlibat langsung dalam tahapan pemilihan.

“Kalau memang bisa seperti keinginan fraksi PKB tadi untuk dianulir atau dibatalkan, itu bisa jadi,” ujar Hasanuddin dalam wawancara.

Ia menjelaskan bahwa DPRD tidak dapat serta-merta mengambil keputusan sebelum menerima laporan lengkap mengenai proses seleksi. Komisi 1 akan diminta memberikan penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme dan potensi kendala yang terjadi.

“Kita bahas di Komisi 1 lah, karena kita juga belum menerima laporan secara resmi,” jelasnya.

Menurut Hasanuddin, evaluasi sangat mungkin dilakukan apabila ditemukan indikasi bahwa mekanisme seleksi tidak berjalan sesuai ketentuan. Termasuk jika terdapat unsur ketidakterwakilan fraksi yang dianggap penting dalam pengambilan keputusan.

“Kalau dirilis ya kita bicarakan dulu. Kita lihat persoalannya seperti apa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa DPRD juga akan memastikan ada transparansi dalam setiap tahap seleksi. Jika PKB merasa tidak dilibatkan, maka hal tersebut perlu dikaji apakah merupakan kelalaian administratif atau konsekuensi kondisi internal.

“Apakah tidak transparansi atau bagaimana? Itu yang kita dalami,” ujarnya.

Hasanuddin menyampaikan bahwa kemungkinan perubahan hasil seleksi sangat terbuka, selama ada dasar aturan yang mengizinkan. Ia menekankan bahwa keputusan harus mengikuti ketentuan hukum dan tata tertib DPRD.

“Kalau memang ada aturannya, itu ya boleh,” tegasnya.

Selain mekanisme evaluasi internal, Hasanuddin menyebut bahwa jalur hukum juga bisa ditempuh jika ada pihak yang merasa dirugikan. Termasuk kemungkinan gugatan ke pengadilan oleh fraksi atau peserta yang merasa tidak mendapat hak representasi.

“Kalau ternyata harus digugat ke pengadilan, boleh saja. Misalnya fraksi PKB tidak merasa terwakilkan,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa DPRD membuka ruang penyelesaian melalui berbagai jalur, baik melalui pembahasan internal maupun proses keberatan resmi. Menurutnya, semua pihak memiliki hak untuk menyampaikan keberatannya sesuai aturan.

“Dia bisa minta ke persidangan barangkali. Semua bisa,” sambungnya.

Hasanuddin menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menjaga keadilan dan integritas proses seleksi. Ia ingin memastikan bahwa hasil akhir benar-benar mencerminkan proses yang objektif dan melibatkan semua unsur sesuai ketentuan.

“Kita lihat nanti hasil Komisi 1 dengan fraksi, seluruh perangkat pimpinan,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT