
Divisi.id – Kalimantan Timur telah memiliki regulasi penting dalam upaya pelestarian budaya melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun hingga kini, perda tersebut masih belum berjalan maksimal karena belum memiliki aturan teknis berupa peraturan gubernur (Pergub).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mendorong agar Pergub segera diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan teknis Perda. Ia menegaskan pentingnya dukungan konkret dari pemerintah agar produk hukum yang sudah ada bisa diimplementasikan dengan efektif.
“Untuk bisa dijalankan, perda itu perlu peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan teknis,” tegas Sarkowi.
Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim merupakan satu-satunya di Indonesia yang hadir sebagai inisiatif legislatif. Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri, namun juga menjadi tantangan untuk membuktikan bahwa Kaltim serius dalam mendukung sektor kebudayaan.
Menurut Sarkowi, dirinya selaku ketua pansus penyusunan perda tersebut merasa memiliki tanggung jawab moral agar regulasi ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan benar-benar dijalankan di lapangan.
“Saya sendiri yang menjadi ketua pansus penyusunnya, dan ini murni inisiatif pribadi,” jelasnya.
Langkah konkret pun telah diambil. Sarkowi mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Wakil Gubernur Kaltim dan langsung meminta agar Biro Hukum menyusun pergub tersebut secepatnya.
“Tadi malam saya sudah bertemu dengan Pak Wakil Gubernur dan menyampaikan pentingnya implementasi perda ini,” ujar Sarkowi lagi.
Ia menambahkan, dengan adanya regulasi teknis, maka perencanaan anggaran untuk program-program kebudayaan bisa dilakukan secara terukur. Selain itu, ini akan membuka jalan bagi pelibatan seniman dan budayawan lokal dalam berbagai program resmi pemerintah.
Bagi Sarkowi, pelestarian budaya tidak cukup hanya dengan kegiatan seremonial. Diperlukan struktur kebijakan yang terintegrasi dan didukung anggaran serta sumber daya manusia yang mumpuni.
Dengan segera hadirnya Pergub, diharapkan berbagai aktivitas seni dan budaya di Kaltim memiliki payung hukum yang jelas. Ini sekaligus menjadi pijakan awal bagi pembentukan ekosistem budaya yang berkelanjutan di daerah.