160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Jahidin Dorong Pansus DPRD Telusuri Komersialisasi Tanah Milik Pemprov

Jahidin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Di balik deretan kafe dan kios yang memadati Jalan Angklung, Samarinda, tersimpan kisah panjang tentang lahan milik pemerintah yang diduga telah dikomersialkan tanpa hak. Melihat persoalan ini terus berlarut-larut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jahidin mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membongkar siapa sebenarnya yang bermain dalam penguasaan lahan tersebut.

Menurutnya, sudah saatnya DPRD bergerak bersama. Bukan hanya Komisi III yang membidangi infrastruktur, tetapi juga Komisi I yang menangani hukum serta Komisi II yang mengawasi aset dan keuangan daerah.

“Karena itu, saya menginisiasi agar segera digelar rapat lintas komisi: Komisi I bidang hukum dan perundang-undangan, Komisi II bidang aset daerah dan keuangan, serta Komisi III yang menangani infrastruktur. Saya mendorong agar dibentuk panitia khusus (pansus),” ujar Jahidin.

Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai komersialisasi ilegal atas aset milik Pemprov. DPRD, lanjut Jahidin, harus berperan aktif melakukan investigasi mendalam dengan melibatkan semua pihak terkait.

“Namun jika dalam rapat nanti berkembang pandangan bahwa cukup ditangani melalui kesimpulan rapat gabungan, kita tetap bisa menindaklanjuti,” imbuhnya.

Ia menyatakan bahwa tujuan utama pembentukan pansus atau rapat lintas komisi adalah agar DPRD memiliki kewenangan penuh menelusuri praktik ilegal di lapangan secara menyeluruh, termasuk mendalami alur transaksi dan legalitas pendirian bangunan di atas tanah Pemprov.

“Rencananya, kita akan mengundang semua pemilik kios/kafe yang berada di sepanjang jalan tersebut. Kita akan inventarisasi bagaimana mereka bisa mendapatkan lahan dan mendirikan bangunan di sana. Apakah dibeli secara legal atau justru secara ilegal?”

Jahidin menegaskan bahwa DPRD perlu mendengar langsung dari para pemilik usaha, serta menggali kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memperjualbelikan tanah secara ilegal. Investigasi ini diharapkan akan menghasilkan langkah hukum yang jelas.

“Saya mencurigai bahwa pemilik rumah-rumah di belakang lahan tersebut yang mengomersialkannya. Tapi ini perlu kita telusuri lebih lanjut berdasarkan data,” katanya.

Menurutnya, jika dibiarkan, publik bisa mengira bahwa kepemilikan lahan sudah berpindah tangan secara sah. Padahal tanah itu masih tercatat sebagai aset pemerintah provinsi dan tak seharusnya menjadi sumber keuntungan pribadi.

“Jika tidak ditindak, nanti generasi penerus bisa menganggap bahwa lahan tersebut memang sudah milik pribadi,” ucapnya.

Jahidin berharap DPRD bisa segera mengambil sikap tegas dalam rapat paripurna, sekaligus menyusun langkah-langkah konkret dalam bentuk regulasi maupun tindakan administratif. Ia menyatakan siap memimpin pembahasan lebih lanjut dalam lembaga dewan.

“Saya akan mengusulkan dalam rapat paripurna agar komisi-komisi yang relevan segera membahas persoalan ini,” tutup Jahidin.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT