160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Jahidin Ungkap Potensi Komersialisasi Ilegal Aset Negara di Samarinda

Jahidin, Anggota Komisi II DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Dugaan penyalahgunaan aset pemerintah provinsi di Jalan Angklung, Samarinda, memicu keprihatinan serius dari Komisi II DPRD Kaltim. Anggota komisi, Jahidin, menegaskan bahwa sebanyak 14 bangunan berdiri secara ilegal di atas lahan milik Pemprov, dan mendesak agar seluruh bangunan tersebut segera dikosongkan.

Menurut Jahidin, sejumlah instansi dan organisasi memang menempati lokasi tersebut secara sah melalui mekanisme pinjam pakai. Namun, yang menjadi persoalan adalah bangunan yang muncul tanpa izin, bahkan dibangun permanen dan bertingkat.

“Sekedar informasi bahwa keberadaan kantor lurah itu ada pinjam pakai ke BPKD, jadi itu sah untuk menempati, termasuk Sekretariat Persatuan Haji Indonesia Kota Samarinda dan HMI. Itu sah peminjam pakaiannya dari pemerintah provinsi. Yang kita permasalahkan, yang menduduki secara ilegal itu,” tegas Jahidin.

Ia menyebutkan bahwa di lahan milik pemerintah dengan ukuran kurang lebih 30 x 150 meter tersebut telah berdiri beragam bangunan seperti kafe, guesthouse, hingga kantor notaris. Bahkan beberapa di antaranya sudah dibangun dua lantai, menandakan adanya aktivitas komersial yang tidak sesuai peruntukan.

“Silakan dipoto aja, itu bangunan dua lantai, sisi kiri semua penuh. Bagaimana kalau tanah pemerintah dibangun bangunan lantai 2,” ujar Jahidin geram.

Jahidin pun menegaskan bahwa Fraksi PKB di DPRD Kaltim akan bersikap tegas dengan meminta semua bangunan tersebut dikosongkan dan lahan dikembalikan ke pemerintah. Ia menyarankan agar aset tersebut digunakan untuk kepentingan publik, misalnya untuk pembangunan sekolah setingkat SLTA yang menjadi kewenangan provinsi.

“Kalau perlu dibangun tempat pendidikan SMA di sini. SLTA itu kan adalah kewenangan daripada pemerintah provinsi. Ketimbang dimati oleh orang-orang tertentu yang tidak tertutup kemungkinan dikomersialkan secara tuntemur,” ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan jika persoalan ini dibiarkan, maka dalam jangka panjang tanah negara tersebut bisa diklaim oleh individu sebagai warisan pribadi. Hal ini sangat berisiko terhadap legalitas dan keberlangsungan aset negara.

“Apabila ahli-ahli warisnya nanti sudah meninggal, mereka yang menempati dianggap bahwa itu warisan orang tuannya. Sehingga tidak tertutup kemungkinan aset temporal itu bisa diambil alih masyarakat,” terang Jahidin.

Untuk itu, DPRD Kaltim akan menggelar RDP dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemilik bangunan, Satpol PP provinsi dan kota, hingga pihak pengawas lapangan (Waspang). Jahidin juga menyentil lemahnya pengawasan dari aparat yang seolah membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata.

“Tidak masuk di akal kalau mereka tidak tahu. Masa di depan matanya dibiarkan begitu,” tandasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT