Divisi.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengumumkan kebijakan baru terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen pajak dan opsen bea balik nama kendaraan yang berlaku mulai 5 Januari 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.Tarif PKB baru ditetapkan sebesar 0,8% dengan tambahan opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB.
“Total tarif PKB yang dikenakan adalah 1,328%, lebih rendah dari tarif sebelumnya yang mencapai 1,75%. Penurunan ini setara dengan 0,422%,” jelas Akmal di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (02/01/2025).
Adapun tarif BBNKB yang sebelumnya mencapai 15%, kini turun menjadi 13,28%, yang terdiri dari pokok tarif sebesar 8% ditambah opsen BBNKB 66% yang setara dengan 1,72%.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga menetapkan kebijakan bahwa bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya tidak akan dikenakan pajak (0%).
Menurut Akmal Malik, kebijakan baru ini menjadikan tarif PKB dan BBNKB di Kalimantan Timur sebagai yang paling rendah di seluruh Indonesia.
“Masyarakat Kaltim tidak perlu risau dengan isu kenaikan pajak kendaraan. Justru ini merupakan tarif terendah se-Indonesia, sehingga beban pajak akan lebih ringan,” ujarnya.
Pemprov juga mengubah mekanisme penerimaan opsen PKB dan BBNKB melalui sistem split bill. Dengan sistem ini, penerimaan pajak akan langsung masuk ke rekening kas daerah kabupaten/kota, tanpa melalui skema bagi hasil seperti sebelumnya.
“Dengan sistem split bill ini, kabupaten/kota akan mendapatkan hak mereka lebih cepat dan lebih jelas, sehingga dapat mengelola anggaran dengan lebih efektif,” bebernya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kaltim untuk membeli kendaraan di dalam wilayah provinsi agar mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah.
“Kami menetapkan tarif pajak kendaraan terendah. Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat membeli kendaraan di Kaltim, bukan di luar daerah,” tambahnya.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kelangsungan pembangunan di Kaltim tanpa menambah beban pajak masyarakat. Sinergi yang erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan mampu mempercepat pemerataan pelayanan publik di seluruh wilayah.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan berjalan optimal, tetapi tidak dengan membebani masyarakat. Inilah upaya kami untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di Kaltim,” tutupnya.
Penulis : Khairunnisa | Editor : RR