160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Kebijakan Pergub Kaltim, Media Belum Dua Tahun Tetap Diberikan Kesempatan

Ilustrasi Kabar Berita (ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik bertujuan untuk memastikan bahwa media yang bermitra dengan pemerintah memenuhi standar profesional yang lebih tertib, seperti memiliki badan hukum, terdaftar di Dewan Pers, dan beroperasi selama minimal dua tahun.

Aturan ini sejalan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019, yang menekankan pentingnya legalitas media dan pengelolaan yang profesional, seperti kewajiban untuk memiliki badan hukum dan mematuhi Piagam Palembang, yang menjadi pedoman dalam menjamin keberadaan media yang kredibel dan mengutamakan kompetensi wartawan serta etika jurnalistik.

Namun, dalam Peraturan Dewan Pers, tidak ada ketentuan yang menetapkan syarat usia minimal dua tahun untuk perusahaan pers, yang berarti tidak ada pembatasan terkait usia media dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Hal ini berbeda dengan Pergub, yang mensyaratkan media harus beroperasi selama minimal dua tahun untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah, yang berpotensi menjadi hambatan bagi media baru.

Bagi media yang baru berkembang, terutama media berbasis online, aturan usia ini bisa menjadi hambatan karena akan kesulitan untuk memenuhi kriteria dalam Pergub, meskipun memiliki potensi untuk tumbuh dan memberikan kontribusi besar dalam dunia jurnalisme.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, memberikan penjelasan bahwa meskipun ada pembatasan usia dalam Pergub, pihaknya berusaha memberikan kesempatan bagi media yang belum genap dua tahun untuk tetap memiliki peluang bekerja sama dengan pemerintah.

“Kita justru membijaksanai dengan membuat grade itu, kita menghargai karena harusnya tidak ada grade tapi kita beri kesempatan 1 sampai 2 tahun setelah pergub itu keluar,” jelas Muhammad Faisal.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada media yang belum genap dua tahun untuk memenuhi regulasi tersebut.

“InsyaAllah tidak menyimpang dari aturan pusat dan tidak ada yang kita buat-buat, kita berharap media memenuhi aturan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

“Kasian teman-teman media yang sudah lama masa harganya sama dengan media yang baru buat hari ini. Kita bertahaplah tidak ada maksud membuat susah,” tambahnya.

Muhammad Faisal menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk Kalimantan Timur tetapi juga untuk seluruh Indonesia, mengingat media yang terdaftar di Dewan Pers akan terdata secara nasional.

“Mudah-mudahan yang lain segera memproses dalam tahun ini kan banyak itu bisa selesai proses verifikasinya,” tuturnya.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, juga memberikan tanggapannya terkait kebijakan ini. Menurutnya, meskipun penting untuk ada ketentuan yang mengikat bagi setiap media publik, tetap perlu ruang bagi media yang belum genap dua tahun untuk diberikan kesempatan.

“Saya sepakat memang bahwa kedepan harus ada ketentuan yang mengikat setiap media publik, tapi tetap ada ruang bagi media yang belum genap 2 tahun diberikan kesempatan,” ujar Salehuddin.

Ia menambahkan bahwa ada proses panjang yang perlu dilakukan oleh Diskominfo untuk mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada media.

“Jadi ada proses yang cukup panjang dari Diskominfo dan harus betul-betul tersosialisasi dengan baik,” ucapnya.

Salehuddin berharap media yang belum genap dua tahun diberikan ruang untuk berkembang 2025, sehingga mereka bisa memenuhi persyaratan untuk bermitra dengan pemerintah tahun 2026.

“Kami berharap memang media yang belum genap 2 tahun diberikan ruang di 2025 ini, karena nanti 2026 ini kan jadi genap 2 tahun media tersebut,” tutupnya.

 

Penulis: Khairunnisa | Editor: RR

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT