160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Kasus di BK DPRD Kaltim Masih Berjalan, Subandi Pastikan Baru Tahap Mediasi

Subandi, Anggota Komisi III DPRD Kaltim.
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Isu terkait penanganan salah satu kasus etik yang sedang berproses di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menyita perhatian publik. Banyak spekulasi berkembang mengenai adanya sanksi terhadap terlapor, namun BK memastikan proses tersebut belum memasuki tahap penjatuhan hukuman dan masih berada dalam koridor mediasi.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa publik perlu memahami alur penanganan di BK sebelum menyimpulkan adanya sanksi. Ia menegaskan bahwa tahapan yang berlangsung saat ini bukanlah sidang etik, sehingga keputusan sanksi belum dapat dijatuhkan.

“Belum ada sanksi, karena kalau namanya sanksi itu harus melalui sidang. Sementara ini belum sidang, prosesnya masih mediasi saja,” ujar Subandi.

Ia menerangkan bahwa proses mediasi dilakukan untuk memberikan ruang klarifikasi dan penyampaian permohonan maaf secara terbuka dari pihak terlapor. Menurutnya, keputusan ini diambil karena jalur mediasi dinilai lebih cepat dibandingkan dengan sidang formal yang membutuhkan waktu panjang.

“Dari mediasi itu, beliau menyampaikan permohonan maaf. Itu juga sesuai dengan permintaan dari mediator,” ungkapnya.

Subandi menambahkan bahwa pihak terlapor sedang berada di luar daerah sehingga penjadwalan penyampaian permohonan maaf secara resmi belum dapat ditetapkan. Namun ia memastikan bahwa para jurnalis akan diberi akses penuh ketika agenda itu digelar.

“Beliau langsung ke UTN, nanti kalau sudah ada jadwal pasti teman-teman media akan dikabari. Biar sekali saja menyampaikan dan semua wartawan bisa meliput,” jelasnya.

Ditegaskannya, tidak benar jika disebut bahwa BK telah memberikan sanksi. Menurut aturan, setiap sanksi sekecil apa pun harus melalui mekanisme sidang, dan sidang belum dilakukan.

“Tidak ada sanksi, ini belum ada sanksi. BK itu kalau memberikan sanksi, sekecil apa pun, harus lewat persidangan,” sambung Subandi.

Ia menilai proses sidang akan memerlukan waktu panjang sehingga BK memilih jalur mediasi sebagai langkah yang lebih efisien untuk menyelesaikan masalah sambil menjaga stabilitas internal lembaga.

“Kalau lewat persidangan itu lama. Karena itu kita mengambil opsi mediasi dulu,” ujarnya.

Ketika ditanya soal kepastian waktu penyampaian permohonan maaf, Subandi mengaku belum bisa memastikan. Namun ia menegaskan bahwa seluruh perkembangan akan diinformasikan kepada publik.

“Belum ada jadwal tetapnya, nanti dikabarin,” katanya.

Ia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai hukuman atau putusan akhir. Semua proses, menurutnya, masih berjalan sesuai mekanisme internal yang ditetapkan BK.

“Nanti kalau sudah waktunya pasti diumumkan. Yang jelas, sekarang belum ada sanksi karena belum masuk sidang,” tegasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Subandi berharap polemik dan kesimpangsiuran informasi dapat diminimalkan, sehingga masyarakat memahami bahwa proses penanganan kasus masih berlangsung dan belum memasuki tahap akhir.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT