Divisi.id – Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang tenggat waktu pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah calon haji reguler hingga 23 Februari 2024.
Sebelumnya, periode pembayaran untuk biaya haji telah dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Sebanyak 188.765 orang pada Senin (12/02/2024 sore, telah memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan atau istithaah kesehatan dan telah menyelesaikan pembayaran biaya haji.
“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” ucap Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (13/02/2024).
Anna menjelaskan, dengan perpanjangan pembayaran tahap I ini, maka proses pembayaran tahap II juga mengalami penyesuaian, yang awalnya dijadwalkan dari tanggal 5 hingga 26 Maret 2024, menjadi dari tanggal 13 hingga 26 Maret 2024.
Menurutnya, pembayaran tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori. Pertama, bagi jamaah yang belum melakukan pembayaran biaya haji pada tahap I karena mengalami kendala sistem.
Kedua, bagi pendamping jamaah calon haji yang merupakan lanjut usia. Ketiga, bagi jamaah yang ingin menggabungkan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Keempat, bagi pendamping jamaah yang menyandang disabilitas.
“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa total jamaah yang telah memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan kesehatan mencapai 202.153 orang.
“Artinya, ada 13.388 orang yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” tambahnya.
Anna mengimbau kepada jamaah calon haji yang telah memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan untuk segera menyelesaikan pembayaran biaya hajinya selama periode perpanjangan pembayaran tahap pertama.
Sementara itu, bagi jemaah calon haji yang memenuhi syarat untuk melakukan pembayaran tahun ini namun belum melakukan pemeriksaan kesehatan, diharapkan agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan hingga memenuhi syarat istithaah dan kemudian melunasi biaya haji.
Sebagai informasi, Indonesia telah diberikan kuota haji sebesar 241.000 orang untuk tahun ini, yang terbagi menjadi 213.320 peserta calon haji reguler dan 27.680 peserta calon haji khusus.(*)