Divisi.id – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugeng Hariyono, memberikan motivasi dalam Webinar Pengembangan Kompetensi Terintegrasi dan Berkelanjutan (PKTB) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara webinar ini diselenggarakan oleh BPSDM Jawa Timur dan mengundang perhatian ribuan peserta ASN dari berbagai daerah, Kamis (19/10/2023).
Dalam penyampaiannya, ia menyoroti isu penting terkait legalitas dalam pengembangan kompetensi ASN. Sugeng menggaris bawahi peran strategis BPSDM dalam menentukan legal standingnya di tingkat kementerian lembaga dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Ia juga membahas dengan mendalam siklus dan organisasi yang perlu dijalankan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN yang berkelanjutan. Pun, Ia mengingatkan kepada peserta bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan, dengan Pemda sebagai kepala daerah, dan terdiri dari 6 organisasi perangkat daerah yang memainkan peran penting dalam pembangunan daerah.
“Badan, sebagai salah satu organisasi perangkat daerah, memiliki peran kunci dalam perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Semua komponen ini bersama-sama membentuk BPSDM Provinsi, yang berfungsi sebagai pilar pendukung,” jelasnya.
“jika pegawai di daerah tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, BPSDM bertanggung jawab atas kurangnya kompetensi tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, Sugeng menyoroti pentingnya kompetensi individu dalam posisi keberadaan BPSDM untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang kompleks. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat harus memenuhi kompetensi yang diperlukan sebagai syarat untuk bekerja.
“Oleh karena itu, pengembangan kompetensi harus berjalan lebih dari sekadar rutinitas biasa. agar kita memastikan bahwa ASN sudah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan, melalui siklus yang melibatkan tahap training assessment, pengembangan instruksional, training delivery, dan evaluasi,” imbuhnya.
“peran penting pengembangan instruksional berbasis kurikulum, silabus, modul, bahan ajar, metode, dan standar kompetensi jabatan dalam memastikan ASN memiliki kompetensi yang diperlukan,” tambahnya.
Terakhir, Sugeng Hariyono merujuk kepada Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Pasal 233, yang mewajibkan kepala perangkat daerah, pejabat administrator di bawah kepala perangkat daerah, dan pejabat pengawas untuk memenuhi kompetensi pemerintahan. Ia menekankan pentingnya integrasi antara semua kementerian dan lembaga sebagai pembina dan pengawas teknis dalam merumuskan standar kompetensi bagi setiap organisasi perangkat daerah.
“Webinar ini memberikan wawasan yang mendalam tentang pengembangan kompetensi ASN yang berkelanjutan, maka semua pihak harus terlibat dalam pembangunan kompetensi ASN untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan ini,” tutupnya.
Wartawan: Sukirman
Editor: Intan Komalasari