160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Konflik Lahan Tak Kunjung Usai, DPRD Siapkan Langkah Hukum

Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur memberi sinyal tegas kepada PT. Budi Duta Agro Makmur (BDAM) terkait sengketa lahan yang belum kunjung selesai dengan masyarakat. Jika tidak ada etika baik dari perusahaan, DPRD menyatakan siap membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan konflik tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, usai membahas hasil pertemuan antara perusahaan dan masyarakat yang difasilitasi dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim.

“Masalah tadi semestinya pihak PT. BDAM tanda tangan, tapi belum tanda tangan. Maka kita tunggu satu sampai dua hari, artinya menunggu etika baiknya dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Menurut Sapto, perusahaan memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan lahan yang memicu ketegangan sosial di masyarakat. Penundaan sikap dianggap tidak produktif.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika perusahaan terus menghindar dari proses penyelesaian, maka jalur hukum atau pembentukan pansus bisa menjadi opsi terakhir.

“Kalau tidak nanti kita lihat lagi, kita kan mau menyelesaikan masalah, kalau tidak ya silakan ke jalur hukum atau kita akan bentuk pansus,” tegas Sapto.

Pembentukan pansus, menurutnya, merupakan bentuk keseriusan legislatif dalam mengawal hak masyarakat serta menjaga stabilitas sosial dan hukum di daerah. Ia menyebut DPRD memiliki kewenangan untuk membentuk tim khusus dalam menelusuri lebih jauh duduk persoalan.

Sapto juga menggarisbawahi bahwa perusahaan seharusnya memanfaatkan momentum mediasi yang telah dibuka oleh Pemkab Kukar dan DPRD sebagai jalan tengah untuk solusi yang adil bagi semua pihak.

Ia berharap dalam beberapa hari ke depan akan ada respon konkret dari PT BDAM untuk menandatangani hasil kesepakatan atau menyampaikan komitmen yang nyata terhadap penyelesaian konflik.

Sikap pasif dan berlarut-larut dari perusahaan, lanjut Sapto, justru akan memperkeruh suasana dan berpotensi menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha.

Langkah terakhir yang ditempuh DPRD melalui pansus diharapkan tidak diperlukan, selama pihak perusahaan menunjukkan tanggung jawab dan itikad baik dalam waktu dekat.

“Intinya satu, pada kesimpulan rekomendasi bahwa land clearing ataupun kegiatan yang sifatnya HGU 01 yang masih berproses itu dihentikan sementara,” katanya mengulang hasil kesepakatan sementara sambil menunggu proses lebih lanjut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT