160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Melalui Rakernis, BPSDM Kaltim Diminta Untuk Berkolaborasi, Sinergi dan Sinkronisasi Dengan OPD di Kaltim

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim diharapkan untuk mewujudkan suatu kolaborasi dalam penyelanggaraan dan sertifikasi ASN terintegrasi di Provinsi Kaltim.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Reza Indra Riadi, pada saat mewakili Pj. Gubernur Kaltim membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) BPSDM Kaltim di Hotel Novotel, Balikpapan, Selasa (28/11/2023).

“Melalui Rakernis ini diharapkan dapat memantapkan peran BPSDM Kaltim untuk menciptakan kolaborasi, sinergi, dan sinkronisasi kepada seluruh Perangkat Daerah beserta UPTD di lingkungan Pemprov Kaltim serta BKPSDM Kabupaten/Kota se Kaltim dalam penyelanggaraan dan sertifikasi ASN terintegrasi di Provinsi Kaltim,” ucapnya mewakili pesan Pj Gubernur Kaltim.

Kegiatan Rakernis diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPSDM Kaltim, serta para Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se Kaltim.

Rakernis juga dihadiri dua orang Penjamin Mutu, yaitu Prof. Sarosa Hamongpranoto, Guru Besar Emiritus Unmul, dan Abdussamad, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan mantan Kepala BPSDM Kaltim.

Sedangka Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, dalam laporannya menyampaikan, bahwa Rakernis ini dimaksudkan sebagai pemantapan peran BPSDM Kaltim guna menciptakan, membangun sistem pembelajaran terintegrasi dan mempercepat kolaborasi, sinergi dan sinkronisasi antara BPSDM dengan pemangku kepentingan terkait, baik dengan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim maupun BKPSDM Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Pada sesi paparan, narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) yaitu Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi, Muhammad Taufiq, menyampaikan materi secara daring, berjudul “Pengembangan Kebijakan Corporate University (Corpu) ASN sebagai Strategi Belajar Berbasis Kinerja.

“Salah satu hal yang berubah dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah tentang kewajiban belajar bagi ASN. Dalam UU yang lama tentang ASN, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014, belajar merupakan hak, bukan kewajiban,” ucap Taufiq.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pembelajaran berbasis kinerja adalah strategi pembelajaran yang berfokus membantu pegawai menguasai kompotensi tertentu yang dibutuhkan bagi pencapaian kinerja organisasi.

“Jadi bukan sekedar memperoleh pengetahuan, tetapi menekankan penerapan dunia nyata dan mengahruskan pegawai mampu mengasilkan produk atau kinerja yang nyata dan relevan bagi organisasi,” tutupnya.

Wartawan: Sukirman
Editor: Rian Romidon

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT