Divisi.id – Kewaspadaan terhadap peran organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kalimantan Timur terus mengemuka, terutama jelang transfer Ibu Kota Negara (IKN).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan pemetaan komprehensif terhadap seluruh ormas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sapto menyebut bahwa stabilitas keamanan dan kepastian hukum merupakan syarat utama agar Kalimantan Timur tetap menarik bagi investor dan mampu menarik perhatian pemerintah ke pusat pemerintahan masa depan Indonesia. Menurutnya, laporan terkait dugaan aktivitas ilegal oleh oknum yang mengatasnamakan ormas semakin sering diterima.
“Sejauh ini, kita tidak bisa pungkiri. Ada saja informasi, termasuk yang menyebutkan ataumas terkait aktivitas-aktivitas tertentu di lapangan,” tutur Sapto.
Ia mengungkapkan, ormas yang menyimpang dari tujuan sosialnya dan terlibat dalam praktik-praktik seperti penambangan ilegal atau pungutan pembohong harus segera diidentifikasi. DPRD Kaltim tidak ingin ormas menjadi alat justifikasi untuk kepentingan ekonomi gelap.
“Pemetaan ini mendesak untuk mencegah konservasi fungsi organisasi dalam aktivitas ilegal,” tegasnya.
Ia menilai langkah awal yang harus dilakukan adalah pemetaan dan profiling terhadap semua ormas yang masih aktif.
“Kita akan duduk bersama. Dengan deputi, pemerintah, pihak kepolisian, kejaksaan, dan Forkopimda. Kita akan minta agar dilakukan pemetaan terhadap ormas-ormas di Kaltim,” jelasnya.
Menurut Sapto, profiling menjadi kunci penting agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memilah ormas yang memiliki kontribusi sosial dari yang sekadar menjadi kedok untuk aktivitas yang merugikan masyarakat.
“Profiling ini penting. Supaya kita tahu, mana ormas yang benar-benar hadir untuk membantu masyarakat, mana yang justru meresahkan,” tambahnya.
DPRD Kaltim mendukung penuh penindakan tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum. Apalagi jika terbukti menjadi dukungan dari kegiatan pertambangan ilegal atau praktik premanisme di sektor usaha.
“Tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Gubernur. Kalau ada ormas yang terlibat dalam tindakan pidana, termasuk menjadi backing kegiatan ilegal atau pungli, maka itu jelas tidak diperbolehkan oleh undang-undang,” tegasnya.
Sapto menegaskan, keberadaan IKN di Kaltim memikul tanggung jawab besar. Oleh karena itu, perdamaian, keamanan, dan tata kelola sosial harus dijaga sebaik mungkin agar tidak ada gangguan terhadap investasi dan pembangunan nasional.
“Padahal kita ini sekarang punya tujuan besar, karena jadi lokasi IKN. Jadi, kenyamanan dan keamanan itu kunci utama,” pungkas Sapto.