Divisi.id– Pentingnya merawat kebudayaan di tengah masyarakat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Safuad, SE kembali laksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-3 tahun 2024 tentang Perda Provinsi Kaltim Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan yang berlangsung di Kelurahan Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur pada Minggu, 10 Maret 2024 Pukul 10.00 pagi hari sampai selesai.
Dalam gelaran tersebut, Safuad menghadirkan dua narasumber yang berprofesi sebagai dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Kutai Timur guna memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang kebudayaan. Adapun nama narasumber nya yakni La Sarido, SP.,MP., dan Rudi, SP.,MP. Kegiatan itupun di pandu oleh Tomas Pali hingga acara berjalan dengan khidmat serta di ikuti oleh warga setempat.
Saat memberikan sambutannya, Safuad mengatakan bahwa budaya sudah ada sejak manusia dilahirkan di dunia sehingga itu sangat penting dan perlu dilestarikan secara bersama.
“Budaya merupakan simbolis untuk kita, jadi perlu kita rawat dengan seksama supaya tidak hilang dengan pengaruh budaya dari luar,” ucapnya.
Selain itu, Dirinya juga berharap agar budaya-budaya yang ada di Indonesia khususnya di kaltim tetap menjaga silaturahmi sesama warga negara Indonesia agar tidak terjadi konflik antar daerah.
“Saya harap, dengan banyaknya budaya yang ada, kita tetap menjaga keharmonisan sebagai warga negara Indonesia, tingkatkan nilai toleransi antar sesama guna menunjang Indonesia yang damai dan tentram,” tutupnya.(*)