Divisi.id – Pemerintah Desa Tanjung Limau kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara (Kab. Kukar) berkomitmen tahun ini bakal menciptakan peraturan Desa (Perdes) yang akan mengatur pariwisata.
Sekretaris Desa (Sekdes) Suryani, mengungkapkan pariwisata ini harus di kelola atau di ambil alih oleh pemerintah Desa, Perdes ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi keberlangsungan pariwisata yang ada di Desa Tanjung Limau.
“Dalam tahun 2024 ini kami pemerintah Desa berkomitmen akan membuat Perdes khusus untuk mengatur dan mengawasi pariwisata yang ada di Desa ini,” ungkapnya.
Ia mengakui selama ini wisata-wisata yang ada di Tanjung Limau itu hanya dikelola oleh masyarakat pribadi atau perorangan saja.
“Selama ini yang mengelola pariwisata disini hanyalah masyarakat setempat, tidak ada campur tangan pemerintah,” lanjutnya.
Sementara itu ia mengungkapkan, setelah Perdes ini di buat maka pariwisata ini kedepannya itu akan di kelola langsung oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Pariwisata ini akan dikelola langsung oleh Bumdes, supaya Desa ini memiliki Pendapat Asli Desa (PAD) sendiri, dan yang pastinya supaya menghidupkan kembali Bumdes kami,” tuturnya.
Lebih lanjut ia berharap kedepannya setelah pariwisata ini di kelola langsung oleh pemerintah Desa, mudah-mudahan lebih baik lagi kedepannya nanti.
“Semoga setelah dikelola oleh pemerintah Desa wisata ini akan lebih indah dan lebih bagus lagi,” harapnya.