Divisi.id – Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan tentang program inisiatif Pemprov Kaltim terkait kebijakan Dana Abadi Daerah (DAD) untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kami berencana untuk menyiapkan DAD guna mendukung pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Fitra saat diwawancarai di Hotel Mercure Samarinda, Senin (22/07/2024).
Diketahui, program tersebut didasarkan pada Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pelaksananya melalui PP No 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangan demi manfaat dan keberlanjutan lintas generasi, termasuk dalam pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Perumahan untuk MBR.
Fitra menyampaikan bahwa dalam konsultasi tersebut, ada usulan untuk memperluas pemanfaatan DAD, tidak hanya untuk perumahan tetapi juga untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan pendidikan, seperti program beasiswa Kaltim Tuntas.
“Melalui pola DAD, hal ini memungkinkan, mirip dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang beasiswanya berasal dari dana abadi pendidikan. Dana abadi perumahan ini adalah yang pertama di Indonesia,” tambahnya.
Meski demikian, DAD masih dalam tahap penyusunan perda dan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Proses ini akan berlanjut dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan pembahasan di awal 2025, tergantung seberapa cepat DPRD menyelesaikannya,” terangnya.
Fitra juga menyebutkan bahwa DAD adalah salah satu upaya untuk mengatasi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) di Kaltim, yang rata-rata dalam lima tahun terakhir mencapai 16,17 persen atau sekitar Rp 1,9 triliun.
“Kita perlu menurunkan Silpa agar dapat terserap dengan baik dan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka bisa mendapatkan kredit lebih murah dengan tenor yang lebih pendek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fitra mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat backlog perumahan sebesar 12,7 juta keluarga yang belum memiliki rumah, dengan target pemerintah menyediakan 740 ribu unit rumah per tahun.
Syarat untuk MBR adalah berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan, yang memerlukan dukungan dari pemerintah pusat.
“Kaltim sedang mematangkan perda untuk pengembangan DAD ini sebagai proyek percontohan. Jika berhasil, tidak mustahil kebijakan ini bisa diterapkan secara nasional,” tekannya.
Fitra berharap perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sudah dapat dieksekusi.
“Sebagai bagian dari pemerintah Republik Indonesia, tidak ada salahnya kita mendukung percepatan pencapaian backlog tersebut dengan memanfaatkan dana yang ada dari Silpa,” tutupnya.