160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Penetapan UMP Tertunda, DPRD Kaltim Khawatir Muncul Kegaduhan Publik

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 hingga kini belum diputuskan, memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian nilai upah bagi pekerja dan pelaku usaha. Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan bahwa penundaan terjadi karena proses teknis yang belum rampung.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti lambatnya penerbitan keputusan tersebut. Ia menilai UMP merupakan instrumen penting yang menentukan stabilitas ekonomi dan kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan.

“Ya kalau mau mengikuti standar nasional sebenarnya kita tinggal menetapkan saja. Karena UMP ini kan soal kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim menyebut, penetapan UMP masih harus menunggu regulasi turunan dari Mahkamah Konstitusi pasca putusan Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang mengubah aturan soal ketenagakerjaan, terutama penetapan upah.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan bahwa pemerintah daerah tengah merampungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di seluruh kabupaten dan kota. Data tersebut menjadi dasar perhitungan resmi sebelum UMP diajukan ke pemerintah pusat.

“Masih menunggu hasil survei KHL di kab/kota, supaya data yang diajukan ke pusat jelas dan valid. Biar tidak bias,” jelasnya.

Rozani menegaskan bahwa tujuan keterlambatan bukan karena ketidaksiapan pemerintah, tetapi agar nilai UMP yang ditetapkan tidak merugikan pihak mana pun, baik pekerja maupun pengusaha. Pemerintah ingin mengambil angka yang paling realistis dan adil.

“Tentu kita ingin yang terbaik di Kaltim, untuk itu sedang kita rumuskan agar hasilnya benar-benar tepat,” katanya.

Darlis Pattalongi menilai, walaupun ada alasan teknis, pemerintah perlu mempercepat proses agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, UMP adalah keputusan strategis yang ditunggu para pekerja dan pelaku usaha setiap tahun.

Jika merujuk pada regulasi, ia menjelaskan bahwa sejumlah aturan menjadi acuan utama, mulai dari UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengupahan, hingga PP Nomor 36 Tahun 2021 yang memuat formula kenaikan upah minimum nasional.

“Pada dasarnya, ini kewajiban. Jangan sampai keterlambatan justru membuat masyarakat bertanya-tanya,” katanya.

Politisi PAN tersebut memperingatkan bahwa penundaan terlalu lama dapat memicu ketidakpastian. Pekerja bisa mengalami kebingungan soal besaran upah, sementara perusahaan ragu menetapkan perencanaan anggaran.

“Ketidakpastian hukum nanti bisa memicu protes dan merugikan kedua belah pihak, karena patokannya belum jelas,” tegasnya.

Darlis mengungkapkan bahwa jika mengacu pada formula nasional, besar kemungkinan UMP Kaltim 2026 dapat menyentuh angka di atas Rp4 juta. Namun nilai final harus disesuaikan dengan hasil survei dan ketentuan pusat.

“Kalau kita mengikuti regulasi pusat, besar kemungkinan UMP Kaltim itu di atas 4 juta,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan UMP harus segera dilakukan karena menyangkut kebutuhan dasar pekerja. Semakin lama keputusan keluar, semakin besar potensi terjadinya gejolak sosial.

“Kita berharap ini segera ditetapkan, jangan berlarut-larut. Ini menyangkut perut pekerja,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT