160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Percepat Pembangunan, DPRD Kaltim Usulkan RPJMD di Luar Propemperda

Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Upaya mendorong Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tetap berjalan meskipun tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 terus dilakukan oleh DPRD Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, seusai agenda rapat pada 28 Mei 2025.

Agusriansyah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk memastikan pembangunan tidak terhambat oleh tahapan administratif. Ia menjelaskan urgensi memasukkan RPJMD ke dalam pembahasan meski berada di luar daftar Propemperda tahun ini.

“Kegiatan hari ini itu ada dua, terkait soal nota penjelasan RPJMD sama dengan terkait soal persetujuan dan penetapan data tertib DPD Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Agusriansyah di hadapan wartawan.

Ia menyatakan bahwa RPJMD menjadi produk penting yang harus tetap diproses, terlepas dari apakah masuk ke dalam daftar program legislasi daerah atau tidak.

“Ini tahapan-tahapan yang harus dilewati. Apalagi kan memang RPJMD ini tidak masuk di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025,” tegasnya.

Agusriansyah menjelaskan bahwa sesuai Perda tahun 2001, gubernur dan DPRD dapat mengajukan Rancangan Perda (Ranperda) di luar Propemperda bila bersifat mendesak atau merupakan amanat undang-undang.

“Maka kami, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), harus menyampaikan berdasarkan PERDA di tahun 2001 terkait soal produk pembangunan-pembangunan daerah,” lanjutnya.

Menurutnya, langkah ini ditempuh agar tahapan pembangunan daerah tidak berhenti karena alasan administratif semata.

“Gubernur atau DPRD itu bisa saja mengajukan RANPERDA di luar daripada Propemperda yang dianggap mendersak atau bagian daripada amanat undang-undang yang harus dijalankan”, Tambahnya.

Ia menekankan bahwa hal ini bukan upaya melanggar aturan, melainkan bagian dari menjalankan amanat yang lebih tinggi demi kemaslahatan masyarakat Kaltim.

“Nah, RPJMD ini termasuk yang belum sempat dimasukkan di Propemperda. Tadi kita bacakan untuk kita masukkan menjadi Ranperda di luar non Propemperda agar supaya tahapannya bisa berjalan. Seperti itu,” jelasnya.

Agusriansyah berharap semua pihak memahami urgensi dan konteks hukum dari langkah yang diambil, demi kelangsungan program pembangunan daerah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT