Divisi.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik yang diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama dengan media massa secara lebih profesional dan sesuai dengan aturan administrasi yang berlaku.
Salah satu poin utama dalam Pergub adalah kewajiban bagi media yang ingin bermitra dengan pemerintah untuk memiliki badan hukum, terdaftar di Dewan Pers, dan telah beroperasi selama minimal dua tahun.
Aturan ini bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi yang disampaikan kepada publik. Namun, di sisi lain, persyaratan tersebut juga menjadi tantangan bagi media baru berkembang, terutama yang belum memenuhi kriteria tersebut.
Anggota DPRD Kalimantan Timur Komisi I, Salehuddin, memberikan tanggapan atas Pergub tersebut dengan menyatakan bahwa secara normatif aturan ini adalah langkah yang tepat untuk mengelola media komunikasi di lingkup pemerintah.
“Secara normatif memang sepakat kita artinya ini bagian dari memanajemeni dan sebagai langkah SOP dalam proses pengelolaan media komunikasi di lingkup pemerintah,” ujar Salehuddin, Selasa (21/01/2025).
Namun, ia juga menyoroti adanya potensi pembatasan bagi media yang belum memenuhi syarat, khususnya media online yang baru berkembang. Menurutnya, isu ini sudah menjadi perhatian sejak awal pembahasan Pergub.
“Memang sudah disampaikan dari awal sebelum proses persetujuan pergub ini karena dari beberapa media kita, terutama media online banyak yang belum berusia genap dua tahun,” jelasnya.
Salehuddin mengusulkan adanya masa transisi untuk media yang belum memenuhi kriteria agar tetap diberi ruang untuk bekerja sama dengan pemerintah.
“Untuk tahun 2025 diberikan ruang semacam kompensasi media yang memang belum genap dua tahun itu diberikan kesempatan. Kemudian nanti mungkin secara resmi bisa diberlakukan, jadi ada proses yang memang cukup panjang dan harus betul-betul tersosialisasikan dengan teman-teman media,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa harapan utama adalah agar aturan tersebut tidak mematikan peluang bagi media baru yang potensial untuk berkembang.
“Harapan kita bersama-sama artinya tidak membunuh ruang bagi teman-teman yang memang punya media yang belum memenuhi syarat,” pungkasnya.
Penulis : Khairunnisa | Editor : RR