Divisi.id — DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi menyetujui perubahan anggaran APBD untuk tahun 2024.
Penandatanganan persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-30 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim di Samarinda, Senin (26/8/2024).
PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan rincian APBD yang disetujui, pendapatan daerah Kaltim untuk 2024 diperkirakan mencapai Rp21,22 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,98 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp11,03 triliun, dan pendapatan lain-lain sebesar Rp202 miliar.
Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp976 miliar, sementara total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp22,19 triliun, dengan rincian belanja operasional Rp10,05 triliun, belanja modal Rp5,28 triliun, belanja tidak terduga Rp63,91 miliar, dan belanja transfer Rp6,79 triliun.
Usai rapat, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengungkapkan harapan agar anggaran Rp21 triliun dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan anggaran sebesar Rp21 triliun, harapan kita bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Hasanuddin Mas’ud.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran untuk menjamin efektivitasnya.
Hasanuddin Mas’ud juga menyoroti perlunya pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2020, yang dianggapnya mengurangi kewenangan dewan dalam mewakili aspirasi masyarakat.
Ia mengkritik perubahan batas nilai aspirasi yang dianggapnya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama terkait penunjukan langsung untuk proyek senilai Rp200 juta yang diatur oleh Peraturan Presiden.
“Harapan kami, dengan dicabutnya Pergub ini, regulasi dapat kembali berjalan sesuai aturan yang lebih tinggi dan tidak ada lagi yang tidak diinginkan,” tuturnya.