TENGGARONG – Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar melaksanakan program penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk meningkatkan mutu sawit rakyat. Program ini bertujuan untuk mendata lahan perkebunan milik masyarakat dan memberikan kepastian hak pengelolaan lahan (HPL).
Sekretaris Disbun Kukar, Taufik Rahmani, mengatakan bahwa program ini akan memberikan sertifikat kepada pekebun sawit yang menunjukkan keterangan tentang kepemilikan lahan, luas lahan, dan asal benih yang ditanam.
“Program ini sangat bermanfaat bagi pekebun sawit, karena mereka akan mendapatkan bukti bahwa lahan mereka telah tersertifikasi. Dengan begitu, mereka akan lebih mudah menjual hasil panen mereka dan membuktikan bahwa lahan mereka menggunakan bibit unggul yang tersertifikasi,” ujar Taufik, Kamis (2/11/2023).
Ia menambahkan, dengan memiliki sertifikat ini, pekebun sawit juga dapat menjadi mitra tetap bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah kebun mereka.
Taufik menyebutkan, program ini telah berjalan sepanjang tahun ini dan telah melebihi target yang ditetapkan. Target awal adalah 200 pekebun sawit yang disertifikasi dan diterbitkan STDB-nya. Namun, hingga saat ini, sudah ada 352 pekebun sawit yang mendapatkan sertifikat, terutama di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut.
Taufik menjelaskan, program ini lebih difokuskan pada pekebun sawit rakyat. Di tahun ini, sasaran kebun yang menerima sertifikat berada di empat kecamatan yang menjadi sentra sawit di Kukar, yaitu Kecamatan Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.
“Program ini diharapkan juga dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau non unggulan di kalangan petani,” pungkasnya.