160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Program UKT Gratis Dinilai Tepat, DPRD Kaltim: Tidak Ada Syarat Rumit

Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluncurkan program bantuan pendidikan dengan menanggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Namun, keterbatasan anggaran membuat program ini belum sepenuhnya optimal. DPRD Kaltim berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang ada.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa bantuan UKT ini dilakukan langsung antar-lembaga, yakni antara pemerintah provinsi dengan universitas yang bersangkutan. Tidak ada syarat rumit yang harus diurus oleh mahasiswa.

“Saya melihatnya justru lebih mudah. Karena mahasiswa tidak perlu mengurus secara pribadi. UKT dibayarkan langsung pemerintah ke universitas berdasarkan database kampus,” ujar Darlis.

Meski begitu, ada pembatasan nominal UKT yang dapat dibayarkan pemerintah provinsi. Hal ini bukan karena syarat dari program, tetapi karena keterbatasan APBD yang direalokasi dari pos beasiswa menjadi pembayaran UKT.

“Pembatasan nominal UKT itu karena anggaran provinsi terbatas. Program ini bisa dijalankan tahun 2025 pun karena ada refocusing. Tahun-tahun berikutnya seperti 2026, baru bisa kita perluas,” jelasnya.

Program yang dijalankan saat ini adalah bagian dari peralihan kebijakan. Oleh karena itu, regulasi yang menaunginya pun masih bersifat teknis dan belum diatur dalam peraturan daerah (Perda), yang membuat pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan status kewenangan pusat dan daerah.

“Kita harapkan nanti ada peningkatan payung hukum. Sekarang masih bentuk pergub. Tapi ke depan, kita akan dorong jadi Perda agar lebih kuat,” tambah Darlis.

DPRD Kaltim juga mencatat bahwa kendala utama dalam perluasan program ini adalah status kewenangan pendidikan tinggi yang berada di pemerintah pusat. Sehingga Pemprov tidak bisa serta-merta menyalurkan bantuan tanpa penyesuaian dengan aturan nasional.

“Pemerintah daerah hanya berwenang di SMA/SMK. Kalau kampus itu di bawah pusat, jadi pemerintah provinsi harus menyesuaikan aturannya. Itu sebabnya disebut bantuan pendidikan, bukan hibah atau gratis pol,” ungkapnya.

Ke depan, DPRD bersama Pemprov akan memperjuangkan revisi regulasi agar program serupa bisa berlanjut, mencakup lebih banyak semester, dan menjangkau lebih banyak mahasiswa tanpa terbentur syarat kewenangan lintas sektor.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT