160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Rapat Kerja Dinkes-DPRD Kaltim Bahas Mekanisme Kompensasi Dua RSUD

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim), Jaya Mualimin menjelaskan mekanisme pembagian kompensasi atas jasa pelayanan di dua rumah sakit daerah, RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).

“Rapat itu membahas jasa pelayanan dari dua rumah sakit itu kepada tenaga kesehatan, dokter, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan pasien. Sebelumnya, ada aduan dari beberapa pihak yang merasa tidak mendapatkan jasa sesuai aturan,” ujar Jaya usai rapat di Kantor DPRD Kaltim.

Ia menjelaskan bahwa nilai jasa pelayanan fluktuatif dan dipengaruhi oleh penerimaan rumah sakit setiap bulan. Jika pendapatan RSUD besar, pembayaran jasa juga besar, dan sebaliknya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak RSUD telah mengikuti aturan dan mendistribusikan kompensasi sesuai proporsi masing-masing pegawai.

“Kalau memang pendapatannya per bulan besar, berarti pembayaran jasa juga besar. Demikian pula jika pendapatan sedikit, karena tidak ada nilai tetap. Jika pasien ada 100 orang per bulan yang lalu, dibanding pasien ada 200 orang, tentu beda pendapatan RSUD,” ucapnya.

Selain jasa pelayanan dari rumah sakit, tenaga kesehatan juga mendapatkan insentif daerah yang bersifat tetap dari pemerintah daerah, baik untuk ASN maupun tenaga kontrak.

Jaya berharap adanya komunikasi transparan terkait pembagian jasa pelayanan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Manajemen kedua rumah sakit turut hadir untuk memberikan penjelasan.

“Dalam rapat itu, perwakilan manajemen dua rumah sakit juga hadir untuk memberikan penjelasan tentang jasa pelayanan di kantor mereka,” tuturnya.

Jaya menyampaikan lebih lanjut bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) telah mengikuti ketentuan dengan membagikan ganti rugi layanan sesuai dengan porsi individu para pegawainya.

Kemudian, Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengapresiasi penjelasan dari Kepala Dinkes dan dua direktur rumah sakit daerah.

“Bersyukur, kompensasi untuk tenaga kesehatan sudah dibayarkan. Kepala dinkes menyampaikan sudah 100 persen. Jasa pelayanan baik itu di RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AWS itu juga sudah dibayarkan dan besarannya diatur melalui peraturan gubernur yang ada,” ungkap Reza.

Reza berharap pemerintah provinsi segera mengatasi hal tersebut dengan langkah-langkah konkret, seperti kerjasama dengan perguruan tinggi dan pemerintah pusat.

Pihaknya juga mendukung upaya pemerintah provinsi untuk membangun rumah sakit baru di Samarinda Utara guna meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan di Kaltim.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT