160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Rapur ke-27, Pemprov Kaltim Tanggapi Pandangan Umum DPRD

Foto : Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.idDPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-27 yang dihadiri oleh anggota DPRD serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Rabu (21/08/2024).

Dalam rapat tersebut, Pemprov Kaltim memberikan tanggapan terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Tanggapan dari Pemprov Kaltim dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim, Riza Indra Riadi, yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Salah satu poin utama yang disoroti dalam tanggapan tersebut adalah dampak dari penerapan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Riza menjelaskan bahwa peraturan ini telah menyebabkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berdampak langsung pada penurunan pendapatan daerah kabupaten/kota di tahun 2025.

“Akibat penurunan tarif ini, pendapatan daerah kabupaten/kota diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar Rp1,12 triliun dibandingkan dengan rencana perubahan APBD tahun 2024,” ungkap Riza.

Meski demikian, Riza menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tetap optimis terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemprov Kaltim telah mengembangkan beberapa inovasi yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi, yang terintegrasi dengan berbagai pihak terkait,” ujarnya.

Riza menambahkan bahwa meskipun ada penurunan pendapatan, ekonomi Kaltim diperkirakan tetap tumbuh dengan baik berkat kontribusi dari sektor-sektor tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, membenarkan bahwa salah satu penyebab turunnya PAD adalah perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait dengan pajak kendaraan.

“Perubahan regulasi ini menyebabkan kita harus lebih banyak membagikan pendapatan, sehingga pendapatan yang bisa kita terima di provinsi menjadi lebih kecil,” jelasnya.

Samsun juga menyampaikan mengenai evaluasi anggaran tahun 2024, terutama terkait dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang masih ada.

“Pada tahun 2023, Silpa cukup besar karena adanya dana bagi hasil yang lebih besar dari perkiraan. Namun, untuk Silpa tahun 2024 ini tidak banyak, hanya sekitar Rp960 miliar. Ini disebabkan oleh beberapa efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan, seperti proyek pembangunan jembatan yang awalnya dianggarkan Rp36 miliar namun berhasil dirasionalisasikan menjadi Rp34 miliar,” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa ada beberapa kegiatan yang belum terlaksana akibat kendala legalitas, yang turut berkontribusi pada Silpa.

Namun, Samsun optimis bahwa dengan perencanaan yang lebih matang, Silpa di tahun 2025 dapat direalisasikan sesuai harapan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT