Divisi.id – Dalam upaya memperkuat pelestarian dan pengembangan budaya lokal, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Safuad, SE, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Budaya di Kelurahan Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Sabtu (04/01/2025).
Safuad menyampaikan bahwa Perda Pemajuan Budaya bertujuan untuk menjaga nilai-nilai budaya Kalimantan Timur agar tetap hidup di tengah dinamika modern.
“Budaya adalah warisan yang tidak hanya perlu kita lestarikan, tetapi juga dikembangkan agar relevan dengan perkembangan zaman,” ujar Safuad dalam sambutannya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kebudayaan.
“Kami berharap Perda ini dapat menjadi landasan kuat untuk mendukung inisiatif budaya di semua lapisan masyarakat,” tambahnya.
Kemudian, sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu La Sarido dan Rudi yang merupakan dosen swasta. Dalam paparannya, La Sarido menyampaikan bahwa pemajuan budaya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari masyarakat.
Rudi juga menambahkan bahwa melalui budaya, generasi muda dapat memahami identitas mereka dan membangun rasa bangga terhadap warisan leluhur.
“Pendidikan budaya perlu ditanamkan sejak dini agar generasi muda tidak kehilangan jati diri di tengah arus globalisasi,” ujar Rudi.
Lebih lanjut, Safuad mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengembangkan budaya sebagai identitas Kalimantan Timur.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga berperan aktif sebagai pelaku utama dalam memajukan budaya kita,” tutup Safuad.
Penulis: Khairunnisa| Editor: RR