
Divisi.id – Penggunaan kendaraan dinas yang tidak segera dikembalikan oleh pejabat setelah masa jabatannya usai kembali menjadi sorotan DPRD Kaltim. Persoalan ini dinilai berulang setiap periode dan berpotensi mengganggu kinerja pejabat baru yang membutuhkan fasilitas tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang diberikan semata-mata untuk mendukung tugas pejabat selama masih aktif menjabat. Begitu kewenangan berakhir, fasilitas tersebut wajib dikembalikan.
“Kendaraan itu bukan milik pribadi. Mestinya ketika tidak menjabat lagi, langsung dikembalikan. Tidak perlu menunggu polemik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai penggunaan kendaraan operasional, khususnya bagi pejabat eselon II, sangat jelas dan tidak boleh ditafsirkan secara bebas. Kendaraan hanya boleh digunakan selama pejabat tersebut berada dalam struktur jabatan yang resmi.
Menurutnya, setelah pejabat pensiun atau tidak lagi menduduki posisi lamanya, seluruh fasilitas harus dikembalikan kepada pemerintah tanpa syarat dan tanpa menunggu proses administrasi yang berlarut-larut.
“Semua aset harus balik dulu ke pemerintah. Setelah itu gubernur yang menentukan siapa pengguna berikutnya dan untuk jabatan apa,” tuturnya.
Sapto mengakui bahwa mekanisme formal penarikan aset memang cukup panjang. Ada proses pencatatan, verifikasi, dan penetapan pengguna baru yang harus dilalui. Namun, semua itu tidak akan menjadi masalah apabila pejabat menunjukkan kedisiplinan dan kesadaran penuh.
“Kalau kita paham diri, selesai menjabat ya kembalikan saja. Rumah jabatan, kendaraan, semua fasilitas itu bukan milik pribadi,” tegasnya.
Ia menilai persoalan terhambatnya kendaraan dinas untuk pejabat baru sering kali bermula dari kelalaian pejabat lama yang masih menguasai fasilitas meski masa jabatannya sudah berakhir. Akibatnya, rotasi jabatan menjadi tidak berjalan mulus.
“Kondisi ini sudah berulang sejak lama, makanya harus dihentikan,” kata Sapto.
Sapto menyebut bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak perlu lagi mengeluarkan energi hanya untuk menyelesaikan persoalan yang sudah jelas aturannya. Aset negara harus kembali kepada negara tanpa perdebatan.
“Kalau bukan hak kita, segera serahkan. Selesai,” ujarnya.
Menurut Sapto, penegakan disiplin pengembalian aset sangat penting untuk menjaga tertib administrasi dan memastikan pejabat baru dapat bekerja maksimal. Tanpa fasilitas operasional, pejabat berpotensi mengalami hambatan dalam menjalankan tugas di awal masa kerja.
Ia menegaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif bahwa fasilitas negara bukan bagian dari tunjangan personal, melainkan alat kerja. Karena itu harus diperlakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Mengembalikan fasilitas negara tepat waktu itu soal etika, selain soal aturan,” tambahnya.
Sapto berharap ke depan tidak ada lagi kasus kendaraan dinas yang terlambat diserahkan. Pemerintah daerah juga dimintanya terus meningkatkan pengawasan agar aset tidak berpindah tangan tanpa prosedur yang benar.
“Kita semua ingin percepatan layanan. Maka disiplin dalam mengembalikan aset wajib dilakukan,” pungkasnya.