160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Simpan 109 Poket Sabu Senilai Rp 16,35 juta, Dua Pria di Samarinda Ditangkap 

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Dua tersangka jaringan perdagangan narkotika di Samarinda, yakni FR dan RB, saat ini tengah menjalani masa tahanan di Polsek Sungai Pinang.

Penangkapan terjadi pada Senin, 5 Februari 2024, setelah petugas kepolisian menerima laporan dari sejumlah warga, terkait perilaku mencurigakan kedua pria tersebut di salah satu rumah makan di Jalan KH Wahid Hasyim II.

“Jadi dari laporan warga itu, personel Polsek melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan,” ujat Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia dari pernyataannya seperti disampaikan Humas Polresta Samarinda, Jumat (09/02/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, FR kedapatan membawa 109 poket sabu di dalam dompetnya.

Barang bukti lainnya yang disita meliputi satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 2,9 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, tiga sendok penakar, serta satu bundel plastik klip dan ponsel.

Sementara itu, RB mengaku sebagai anak buah dari FR yang diberi tugas untuk menjual paketan sabu tersebut.

“Setelah ditimbang, 109 poket sabu itu memiliki berat kotor 28,82 gram,” ucap Rachmad Aribowo.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Rachmad Aribowo, FR mengaku membeli 109 poket sabu tersebut dari seorang kenalannya dengan harga Rp 9 juta untuk 10 gram sabu.

Setelahnya, sabu tersebut dipecah menjadi 109 poket kecil dan dijual kembali seharga Rp 150 ribu per poket.

“FR ini memerintahkan RB untuk menjual lagi. Sebelum kedua orang ini kita amankan, RB mengaku sudah menjual 4 poket, dan uang hasil penjualan diberikan RB ke FR,” terangnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-undang Narkotika RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT