160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Tanah Pemerintah Dikuasai Ilegal, DPRD Tawarkan Solusi Pembangunan SMA

Jahidin, Anggota Komisi II DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menyoroti pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi yang saat ini dikuasai secara ilegal oleh sejumlah pihak. Anggota komisi, Jahidin, mengusulkan agar aset tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, seperti Sekolah Menengah Atas (SMA), ketimbang terus dikuasai dan dikomersialkan.

Menurut Jahidin, sudah saatnya pemerintah provinsi mengambil alih kembali lahan yang berada di Jalan Angklung, Samarinda itu. Mengingat banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih belum memiliki kantor representatif, serta kebutuhan sarana pendidikan tingkat SLTA yang tinggi di kawasan tersebut.

“Kalau perlu dibangun tempat pendidikan SMA di sini, SLTA. Yang memang SLTA itu kan adalah kewenangan daripada pemerintah provinsi,” ujar Jahidin dalam keterangan resminya.

Ia menilai bahwa membiarkan bangunan liar berdiri di atas lahan milik negara hanya akan menciptakan preseden buruk. Apalagi jika nanti penguasaan lahan tersebut dianggap sah karena diwariskan secara turun-temurun oleh pihak yang menduduki secara ilegal.

“Apabila ahli-ahli warisnya nanti sudah meninggal, mereka yang menempati dianggap bahwa itu warisan orang tuannya. Sehingga tidak tertutup kemungkinan aset temporal itu bisa diambil alih masyarakat,” jelasnya.

Jahidin menekankan bahwa DPRD dan pemerintah harus satu suara dalam memperjuangkan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan rakyat banyak. Pembangunan fasilitas pendidikan, menurutnya, jauh lebih bermanfaat ketimbang membiarkan lahan produktif dijadikan tempat usaha pribadi.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, bahkan sekolah dasar pun sempat terancam diambil alih untuk dijadikan sekolah menengah atas, akibat keterbatasan lahan milik pemerintah.

“Tempo hari SD yang ada di Pripap itu mau diambil alih SMA. Itu sampai menimbulkan demo,” katanya memberi contoh.

Usulan ini, menurut Jahidin, akan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait seperti Satpol PP dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD). Ia berharap ke depan, keputusan soal pemanfaatan aset negara benar-benar memprioritaskan kebutuhan publik.

Dengan demikian, katanya, pemerintah tidak hanya menyelamatkan aset dari penguasaan ilegal, tapi juga menjadikannya ruang manfaat untuk pendidikan dan masa depan generasi muda.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT