Divisi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti keputusan Dewan Pengawas (Dewas) yang menyatakan bahwa puluhan pegawai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena terlibat dalam penerimaan pungutan liar (pungli) dari tahanan kasus korupsi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan menyelenggarakan eksekusi permintaan maaf secara langsung dan terbuka dari puluhan pegawai dalam waktu tujuh hari kerja hingga 22 Februari 2024.
“Sekjen juga akan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan bawahan para pegawai yang terperiksa,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.
Tim tersebut bertugas memeriksa seluruh pegawai yang terlibat untuk menentukan penerapan sanksi disiplin, baik kepada 78 pegawai yang sudah dihukum etik maupun 12 lainnya yang tidak dapat dihukum etik karena peristiwa pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
Ali menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan akan menentukan tingkat sanksi disiplin yang akan diberikan kepada para pegawai yang terlibat.
“Dari pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkat sanksi disiplin kepada para terperiksa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa KPK juga akan berkoordinasi mengenai hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain, Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD), pada instansi asal.(*)