Divisi.id – Dorongan untuk menyusun regulasi resmi terkait pemanfaatan jalan holing milik perusahaan kembali mencuat di kalangan DPRD Kalimantan Timur. Penggunaan jalan oleh masyarakat umum dinilai harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Yenni Eviliana, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menilai pentingnya pemerintah membuat aturan yang jelas agar pemanfaatan jalan holing tidak hanya menjadi isu wacana tanpa kepastian. Hal itu menurutnya mendesak, mengingat banyak daerah yang telah merasakan dampaknya secara langsung.
“Saya setuju, kalau memang itu benar-benar dirasakan manfaatnya, maka harus ada aturan yang dibuat. Jangan hanya sekadar dibicarakan saja,” ujar Yenni.
Ia menambahkan, pembiaran tanpa regulasi hanya akan memperbesar ketegangan di masyarakat. Apalagi bila masalah ini terus menerus menjadi bahan diskusi tanpa kejelasan kebijakan yang bisa dipegang oleh semua pihak.
“Kalau hanya jadi wacana tapi tidak diwujudkan dalam bentuk aturan, itu keliru juga,” tegasnya lagi.
Yenni menyoroti secara khusus wilayah jalan dari Komam ke Batu Kajang yang kerap menimbulkan konflik antara warga dan pihak perusahaan. Di wilayah tersebut, ketidakpastian hukum atas akses jalan sudah sering memicu ketegangan, bahkan aksi demonstrasi.
“Saya berharap hal ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius. Saya ikut merasakannya karena saya berasal dari daerah pemilihan Pasir—PPU,” katanya.
Ia pun mendorong adanya pembahasan lanjutan di tingkat legislatif dan eksekutif untuk memastikan aturan bisa segera dirumuskan dan diberlakukan. Langkah ini diyakini akan membawa kepastian hukum dan ketenangan sosial di daerah yang terdampak.
“Saya sangat mendukung, karena memang banyak permasalahan yang terjadi di jalan daerah antara Komam sampai Batu Kajang,” tutupnya.