
Divisi.id – Ketidakpastian proses administrasi kembali terjadi setelah berkas pengajuan nama dari Fraksi PKB tidak dapat diproses lebih lanjut karena nomor Surat Keputusan (SK) dari PTW belum terbit. Situasi ini membuat seluruh mekanisme yang seharusnya berjalan kini tertahan, meski fraksi mengaku sudah menuntaskan seluruh kewajibannya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan seluruh berkas dan nama-nama yang diminta sesuai prosedur. Ia memastikan bahwa dari sisi fraksi, tidak ada dokumen yang tertunda atau belum dilengkapi.
“Kami sudah menyampaikan surat dan mengajukan nama-nama sesuai permintaan. Semua berkas lengkap dan sudah masuk,” ujar Yenni.
Menurutnya, langkah fraksi kini hanya menunggu proses dari PTW sebagai pihak yang berwenang menerbitkan nomor SK. Selama SK belum keluar, fraksi tidak berada pada posisi untuk memulai atau melanjutkan proses lanjutan.
“Karena nomor SK belum ada, maka kami tidak bisa bergerak. Semua keputusan teknis menunggu dari PTW,” tegasnya.
Yenni juga merespons berbagai komentar publik yang mempertanyakan lambatnya proses. Ia menuturkan bahwa dinamika perubahan nama bisa saja terjadi, namun hal tersebut baru dapat dipastikan setelah PTW menyelesaikan tahap penerbitan dokumen resmi tersebut.
“Kalaupun nanti nama-namanya berbeda, ya tentu mengikuti mekanisme. Yang jelas, SK itu dulu yang harus keluar,” katanya.
Dirinya menekankan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh fraksi maupun DPRD. Semua langkah administratif sudah dilaksanakan sesuai jadwal tanpa ada penundaan internal.
“Dari PKB semua sudah selesai. Jadi bukan karena kami, tapi memang menunggu keputusan dari PTW,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa fraksi tetap siap ketika proses kembali dibuka. PKB disebut tidak ingin berspekulasi dan memilih mengikuti alur resmi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami patuh dengan prosedur. Begitu SK keluar, kami siap lanjutkan tahapan berikutnya,” ungkapnya.
Yenni meminta masyarakat bersabar dan memahami bahwa mekanisme administratif tidak dapat diintervensi. Penerbitan SK harus menempuh alur verifikasi tertentu sebelum akhirnya dikeluarkan.
“Ini proses administratif yang memang tidak bisa dipaksakan. Kita tunggu sampai semuanya tuntas,” tutupnya.
Dengan kondisi ini, proses pengajuan nama dari Fraksi PKB masih menunggu kepastian, sementara publik menantikan hasil akhir dari PTW untuk menentukan langkah selanjutnya.