Divisi.id, Balikpapan- Dalam upaya menata pemasangan billboard di Kota Balikpapan,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan lakukan Rapat Dengar Pendapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin, 17 Februari 2025.
Dalam pertemuan ini, hadir perwakilan dari DPMPTSP, Satpol PP, Dispenda, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Kesehatan. Mereka membahas berbagai tantangan dalam mengawasi dan menertibkan billboard yang tidak sesuai regulasi.
Beberapa kendala yang disoroti adalah kurangnya pengawasan ketat serta perlunya revisi aturan agar lebih adaptif terhadap perkembangan kota.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan bisnis pelaku usaha periklanan.
Menurutnya, penertiban tidak boleh sekadar bersifat represif, tetapi juga harus memberikan solusi bagi para pengusaha.
“Kami tidak ingin hanya sekadar menertibkan, tetapi juga memberikan solusi agar pelaku usaha tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Danang juga menekankan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha periklanan sangat diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.
Menurutnya, pelaku usaha perlu mendapatkan sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan pemasangan reklame agar mereka bisa beroperasi dengan legal.
“Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat ini adalah perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap billboard yang telah terpasang,” ungkapnya.
Selain itu, dengan regulasi yang ada pihaknya akan meninjau kembali agar lebih relevan dengan kondisi kota saat ini.
DPRD juga meminta agar pelaku usaha diberikan kemudahan dalam mengurus izin, sehingga mereka tidak terdorong untuk memasang billboard secara ilegal.
“Penertiban tetap harus dilakukan, tetapi harus ada mekanisme yang jelas agar pelaku usaha tidak dirugikan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap reklame yang terpasang memiliki izin yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Danang.
Dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha, DPRD berharap permasalahan billboard ilegal dapat diatasi tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.
Penataan reklame yang lebih baik juga akan memberikan dampak positif bagi estetika kota, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.