160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

DPRD Kaltim Harap Revisi UU 23/2014, Desentralisasi Jadi Solusi

Didik Agung Eko Wahono, Anggota Komisi I DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Ketimpangan kewenangan antara pusat dan daerah dinilai telah menimbulkan kebuntuan dalam penanganan konflik-konflik di daerah, terutama dalam hal pertanahan dan perizinan perusahaan. Dorongan-dorongan akan perubahan regulasi pun terus digaungkan oleh para legislator daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menyampaikan bahwa apabila kewenangan tersebut dikembalikan ke daerah, maka berbagai permasalahan yang selama ini berlarut-larut dapat lebih cepat diselesaikan oleh pemerintah provinsi dan DPRD.

“Tapi kalau ini dibalikkan lagi, insya Allah ini juga kita bisa selesaikan seperti yang sudah-sudah,” kata Didik dalam sesi wawancara dengan awak media.

Menurutnya, daerah memiliki kapasitas untuk menangani masalah pertanahan dan konflik lahan asalkan diberikan ruang gerak dan mandat yang memadai dari pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa selama ini daerah sudah terbukti mampu menyelesaikan persoalan secara langsung sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diberlakukan. Namun sejak regulasi itu diterapkan, peran daerah menjadi terbatas bahkan nyaris hilang.

“Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, semua kewenangan menjadi terpusat di pemerintah pusat,” ujarnya.

Didik juga mengingatkan bahwa otonomi daerah seharusnya menjadi semangat dalam sistem pemerintahan Indonesia, bukan justru dikerdilkan dengan sentralisasi yang merugikan masyarakat.

Ia percaya jika kewenangan kembali didelegasikan ke daerah, banyak masalah yang bisa segera diurai tanpa harus menunggu keputusan dari pusat yang sering kali memakan waktu.

“Kalau ini dibalikkan, insya Allah kita bisa selesaikan seperti yang sudah-sudah,” ulangnya menegaskan keyakinan.

Komisi I DPRD Kaltim juga telah menyuarakan hal ini dalam forum-forum dengan pemerintah pusat agar ada evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang 23/2014.

Dengan meningkatnya kompleksitas persoalan lapangan, Didik menilai pendekatan desentralistik kembali relevan agar daerah memiliki kecepatan dalam merespons dinamika wilayahnya sendiri.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT