
Divisi.id — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Henry Pailan TP, SE, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11 terkait Perda Nomor 4 Tahun 2022 pada Sabtu, 15 November 2024, bertempat di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Kota Bontang. Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Henry menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian penting dari tugas DPRD untuk memastikan masyarakat memahami regulasi yang telah disahkan dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Perda ini dibuat untuk memberikan kepastian, ketertiban, dan arah pembangunan daerah. Karena itu, masyarakat perlu tahu apa yang diatur, apa kewajibannya, dan apa haknya,” ujar Henry.
Narasumber pertama, Semuel Rerung, A.Md, menjelaskan poin-poin penting dalam Perda No. 4 Tahun 2022 serta manfaat penerapannya bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa regulasi ini hadir sebagai upaya pemerintah daerah untuk menata berbagai aspek sesuai kebutuhan publik.
“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum. Ia menjadi pedoman agar setiap kebijakan di daerah berjalan terarah. Masyarakat perlu memahami isi perda agar tidak hanya menjadi objek, tetapi juga menjadi bagian dari pelaksanaannya,” jelas Semuel.
Sementara itu, narasumber kedua, Indrawati, S.Sos, menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam menjalankan isi peraturan daerah.
“Implementasi perda tidak akan efektif tanpa peran aktif masyarakat. Sosialisasi seperti ini membuka ruang dialog agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasi, sekaligus memahami konsekuensi dan manfaat dari regulasi yang ada,” tuturnya.
Acara dipandu oleh Paniwita TR yang memastikan jalannya diskusi berjalan aktif dan interaktif. Ia mendorong peserta untuk bertanya dan memberikan masukan terkait materi yang dibahas.
“Sosialisasi ini bukan hanya penyampaian materi satu arah. Kita ingin masyarakat terlibat langsung, mengajukan pertanyaan, dan memberikan pandangan, sehingga pemahaman yang diperoleh benar-benar menyeluruh,” kata Paniwita.
Menutup kegiatan, Henry kembali mengajak masyarakat untuk terus aktif mengikuti program-program sosialisasi perda demi meningkatkan literasi hukum di tingkat lokal.
“Semakin masyarakat paham aturan, semakin baik pula kualitas pembangunan daerah. Saya berharap kegiatan seperti ini memberi manfaat nyata dan bisa diteruskan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Sosialisasi berjalan lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penerapan Perda No. 4 Tahun 2022 di Kota Bontang.