
Divisi.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Kaltim yang yang bertujuan akan mengatur tarif dasar pengantaran penumpang oleh taksi online dan angkutan sewa khusus, yang juga dikenal sebagai R4.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Yudha Pranoto mengungkapkan hasil pertemuannya dengan berbagai pihak, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), LPK Borneo Kaltim, serta para pemimpin dari tiga penyedia layanan aplikasi dan aliansi mitra driver online.
“Dalam mengatur tarif dasar pengantaran penumpang R4 Taxi Online (Angkutan Sewa Khusus), kewenangan menentukan tarif tersebut ada pada Gubernur, sebagaimana diatur oleh Permenhub No. PM 118 Tahun 2018, Kepmenhub No. KP. 667 Tahun 2022, dan Kepmenhub No. KP. 1001 Tahun 2022,” jelasnya.
Pranoto menegaskan bahwa penetapan tarif untuk angkutan ojek online R2, termasuk penumpang, pengantaran barang, dan makanan, merupakan kewenangan Menteri Perhubungan dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Kami memberikan tenggat waktu hingga akhir minggu ini kepada penyedia layanan aplikasi untuk memberikan tanggapan terkait usulan kenaikan tarif untuk taksi online R4,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak berencana mengatur tarif Ojek Online (Ojol) atau R2 (motor). Yudha juga membantah informasi tentang kesepakatan Pemprov Kaltim untuk membuat peraturan tentang tarif dasar pengantaran makanan dan barang bagi Ojek Online dengan mengacu pada tarif dasar pengantaran penumpang yang diatur dalam KP 1001 Tahun 2022 Perubahan Atas KP 667 Tahun 2022.