160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Komisi X DPR RI Dukung Peralihan Status Dosen ASN PPPK Menjadi PNS

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id, Samarinda — Perjuangan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) untuk memperoleh kepastian karier dan status kepegawaian semakin mendapat perhatian.

Hal itu disampaikan oleh Komisi X DPR RI yang menyatakan dukungan terhadap aspirasi peralihan status dosen ASN PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya bagi dosen yang selama ini telah menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi secara penuh di berbagai perguruan tinggi negeri.

Dukungan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI yang dilaksanakan pada 20 Mei 2026 di Kantor DPR RI, Jakarta Pusat.

Dalam forum tersebut, aspirasi para dosen PPPK disampaikan oleh ADAPI (Asosiasi Dosen PPPK Indonesia) sebagai wadah perjuangan dosen ASN PPPK di Indonesia.

RDPU tersebut menjadi momentum penting bagi ADAPI dalam memperjuangkan kejelasan status, masa depan karier, serta perlindungan profesi bagi dosen ASN PPPK. ADAPI menilai bahwa profesi dosen memiliki karakteristik berbeda dengan jenis pekerjaan lainnya karena berkaitan langsung dengan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pembinaan akademik mahasiswa.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua DPP ADAPI, Dr. Moh. Nor Afandi, M. PdI, bersama Sekretaris Jenderal DPP ADAPI, Dr. Muhtarom, serta beberapa pengurus DPP ADAPI lainnya. Kehadiran jajaran pengurus ADAPI menjadi bentuk keseriusan organisasi dalam menyampaikan aspirasi dosen PPPK secara langsung kepada wakil rakyat, khususnya Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, teknologi, pemuda, dan olahraga.

ADAPI menegaskan bahwa status PPPK dinilai kurang tepat diterapkan kepada dosen. Hal ini karena dosen merupakan profesi yang memiliki jenjang karier akademik berkelanjutan, mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga guru besar. Jenjang tersebut tidak hanya berkaitan dengan masa kerja, tetapi juga dengan produktivitas akademik, karya ilmiah, penelitian, publikasi, pengabdian kepada masyarakat, serta kontribusi terhadap pengembangan institusi pendidikan tinggi.

Dengan karakteristik tersebut, dosen membutuhkan kepastian status kepegawaian yang kuat dan berkelanjutan. Status PPPK yang berbasis kontrak dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pengembangan karier akademik jangka panjang. Padahal, untuk mencapai jabatan akademik tertinggi, dosen memerlukan proses panjang, konsistensi, dan dukungan kebijakan kepegawaian yang stabil.

Selain itu, dosen juga memiliki tanggung jawab strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Mereka tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga melakukan penelitian, menghasilkan karya ilmiah, membimbing mahasiswa, mengembangkan kurikulum, serta berkontribusi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Oleh karena itu, menurut ADAPI, profesi dosen seharusnya ditempatkan dalam sistem kepegawaian yang memberikan ruang karier lebih jelas dan berkelanjutan.
Komisi X DPR RI dalam forum tersebut memberikan perhatian serius terhadap aspirasi yang disampaikan ADAPI.

Dukungan terhadap peralihan status ASN PPPK menjadi PNS dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kualitas pendidikan tinggi nasional. Peralihan status tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi dosen, tetapi juga berdampak pada peningkatan mutu layanan pendidikan di perguruan tinggi.

ADAPI berharap pemerintah dapat membuka ruang kebijakan yang memungkinkan dosen ASN PPPK beralih menjadi PNS melalui mekanisme yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peralihan ini diharapkan dapat mempertimbangkan masa kerja, kualifikasi akademik, kinerja, jabatan fungsional, serta kontribusi dosen dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi.

Bagi para dosen PPPK, perjuangan ini bukan semata-mata persoalan status administratif, tetapi juga menyangkut masa depan profesi dosen di Indonesia. Kepastian status dinilai akan memberikan dampak positif terhadap motivasi kerja, produktivitas

Bagi para dosen PPPK, perjuangan ini bukan semata-mata persoalan status administratif, tetapi juga menyangkut masa depan profesi dosen di Indonesia. Kepastian status dinilai akan memberikan dampak positif terhadap motivasi kerja, produktivitas akademik, loyalitas terhadap institusi, serta peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara menyeluruh.

ADAPI juga menilai bahwa kebijakan peralihan dosen ASN PPPK menjadi PNS dapat menjadi solusi dalam menata kembali sistem kepegawaian dosen di perguruan tinggi negeri.

Dengan status PNS, dosen memiliki kesempatan lebih jelas untuk mengembangkan karier akademik, mengikuti pembinaan kepegawaian, memperoleh hak-hak karier secara berkelanjutan, serta berkontribusi lebih optimal bagi kemajuan pendidikan nasional.

Rapat RDPU Komisi X DPR RI pada 20 Mei 2026 menjadi salah satu langkah strategis dalam memperjuangkan aspirasi tersebut. ADAPI berharap hasil pertemuan ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi dan kebijakan nyata, sehingga dosen ASN PPPK di seluruh Indonesia memperoleh kepastian masa depan yang lebih baik.

Perjuangan ADAPI bersama para dosen PPPK diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat profesi dosen sebagai pilar penting pendidikan tinggi. Dengan adanya dukungan dari Komisi X DPR RI, peluang peralihan status dosen ASN PPPK menjadi PNS semakin terbuka dan menjadi harapan baru bagi dosen PPPK di Indonesia.

 

Diberitakan oleh:

Muhlis, S. Pd., M. Pd

Wakil Ketua II DPP ADAPI

Dosen Universitas Mulawarman

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT