Divisi.id – Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kalimantan Timur, Aris Munandar menyoroti signifikansi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam memberikan hak dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja di wilayah tersebut.
PHI sebagai lembaga peradilan khusus di Pengadilan Negeri Samarinda memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan dan juga memberikan hak dan perlindungan hukum. Ini termasuk kasus-kasus yang berkaitan dengan hubungan industrial, konflik antara buruh dan pengusaha.
Melalui proses hukum di PHI, tenaga kerja bisa memperjuangkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menciptakan lingkungan kerja yang adil dan seimbang antara pekerja dan pengusaha.
Aris Munandar menekankan bahwa pemahaman dan penerapan aturan ketenagakerjaan melalui PHI sangat penting untuk menciptakan suasana ketenagakerjaan yang kondusif, menghormati hak-hak pekerja, dan menegakkan keadilan.
“Mediasi dulu, jika tidak ada kesepakatan baru permohonan ke pengadilan dan di sidang, nanti PHI keluarkan putusan jika ada keberatan maka bisa lanjut ke MA,” ungkapnya.
Disnakertrans Kaltim berperan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui PHI agar dapat berjalan secara transparan dan adil. Hal ini diharapkan memberikan kontribusi positif dalam membangun hubungan industrial yang harmonis serta memastikan kesejahteraan para tenaga kerja di daerah tersebut.
Proses penyelesaian di PHI melibatkan tahapan proses bipartite dan tripartite sebelum mengajukan gugatan ke PHI. Hal ini mencakup upaya musyawarah dan kesepakatan sebagai dasar penyelesaian konflik. Jika musyawarah tidak berhasil, barulah perkara dapat diajukan untuk diputuskan secara hukum.