Divisi.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Paripurna ke-11 dengan agenda pengesahan revisi jadwal kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2024, penyampaian laporan Bapemperda terkait usulan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2024, serta penyampaian nota penjelasan RPJD Kaltim Tahun 2025-2045.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, didampingi oleh Staf Ahli Bidang I Gubernur Kaltim, Arih Franata Filipus Sembiring, serta dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kaltim baik secara langsung maupun daring.
Muhammad Samsun menyebutkan bahwa berdasarkan pasal 16 ayat (5) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.
“Dalam Keadaan Tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat Mengajukan Rancangan Perda di luar Propemperda karena alasan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan,” ucap Muhammad Samsun, Kamis (30/05/2024).
Mengacu pada fakta bahwa RPJPD Provinsi Kaltim akan berakhir pada Tahun 2025 dan penetapan Perda RPJPD Tahun 2025-2045 harus dilakukan paling lambat minggu pertama Agustus 2024.
“Sesuai dengan tahapan dan mekanisme dalam pembentukan peraturan daerah tentang RPJPD Provinsi Kalimantan Timur, maka perlu penyampaian laporan Bapemperda terkait usulan ranperda di luar Propemperda Tahun 2024,” tuturnya.(*)