
Divisi.id – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat adanya masalah dalam pengelolaan Hotel Royal Suite.
Hotel yang sudah lama mengalami wanprestasi tersebut dianggap perlu ditindaklanjuti dengan pemutusan kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan pihak ketiga pengelola.
Ketua Pansus LKPJ, Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan bahwa permasalahan dalam pengelolaan Hotel Royal Suite di Balikpapan mencakup kewajiban pembayaran setoran ke kas daerah yang belum dipenuhi serta status aset yang belum jelas.
“Pansus LKPJ merekomendasikan Penjabat (Pj) Gubernur untuk memerintahkan Biro Umum memutus kerjasama dengan pihak ketiga yang mengelola Hotel Royal Suite Balikpapan karena wanprestasi. Selanjutnya, pengelolaan aset tersebut diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujar Sapto, Rabu (12/06/2024).
Sapto menjelaskan bahwa tanah tempat berdirinya Hotel Royal Suite merupakan hasil tukar guling, di mana tanah yang sebelumnya dimiliki oleh Pemprov Kaltim kini diambil alih oleh Pemerintah Kota Balikpapan untuk keperluan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Aset itu tukar guling. Tanah yang sebelumnya dimiliki oleh pemprov, kini diambil alih oleh Pemkot Balikpapan untuk keperluan kantor KPU dan sampai sekarang belum selesai,” jelasnya.
Kemudian, Sapto menyampaikan bahwa Pansus telah mengadakan pertemuan dengan Kepala BPKAD untuk membahas penyelesaian masalah aset tersebut.
“Intinya, BPKAD akan memaksimalkan upayanya dalam waktu dekat ini untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Saya meminta agar aset ini dikelola oleh BPKAD, bukan oleh Biro Umum lagi,” tegasnya.
Sapto juga menekankan bahwa selama ini banyak aset milik Pemprov Kaltim yang belum dikelola dengan baik, sehingga rawan terhadap penyalahgunaan dan kehilangan nilai ekonomisnya.
“Selama ini banyak aset kita yang belum teramankan dengan baik,” bebernya.
Lebih lanjut, melalui rekomendasi tegas dari Pansus LKPJ tersebut, diharapkan Pemprov Kaltim dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah pengelolaan Hotel Royal Suite dan memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan dengan lebih baik dan transparan.(*)