Divisi.id – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golongan Karya, M Udin, menyoroti masalah penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kaltim yang hampir selalu menimbulkan masalah setiap tahun.
Dugaan kecurangan dalam sistem tersebut bervariasi, mulai dari anak-anak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah mereka hingga praktik migrasi KTP dan Kartu Keluarga (KK) demi bisa bersekolah di sekolah yang diinginkan.
“Tahun lalu ada anak-anak yang rumahnya tidak lebih dari 500 meter dari sekolah, tapi tertolak dengan alasan tidak masuk zonasi. Sementara, siswa yang tinggal berkilo-kilo dari sekolah, malah bisa masuk, diduga ini adanya praktik kecurangan,” ujar Udin, di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (24/06/2024).
Menurutnya, masalah tersebut telah diselidiki lebih lanjut oleh dirinya bersama rekan sejawatnya di DPRD, dan dinas terkait beralasan bahwa masalah tersebut disebabkan oleh sistem dalam PPDB yang bermasalah.
“Sedangkan sistem ini digerakkan oleh oknum di mana banyak terdapat indikasi-indikasi (kecurangan) tersebut,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Udin mengajak PJ Gubernur, Akmal Malik untuk bersama-sama membenahi sistem jalur zonasi dalam PPDB, dengan tujuan utama mengutamakan masyarakat yang tinggal di sekitar sekolah.
“Mungkin yang berprestasi boleh kita rekrut jika jauh,” usulnya.
Selain itu, Udin juga menyoroti dugaan maraknya praktik migrasi alamat KTP dan KK demi bisa masuk ke sekolah negeri yang tergolong gratis.
“Bagaimana kalau untuk sekolah swasta ini kita biayai, jadi tidak lagi kita fokuskan dengan sekolah negeri. Sehingga dengan zonasi ini dapat menekan masalah zonasi,” usulnya.
Menanggapi interupsi yang disampaikan oleh Udin, Akmal Malik menyatakan kesediaannya untuk mendiskusikan kembali kebijakan zonasi bersama dengan instansi terkait.
“Kami akan diskusikan lagi dengan Dinas Pendidikan untuk membicarakan ini, tentunya kami tidak bisa melepaskan kebijakan itu dari kebijakan nasional. Tapi ada ruang yang selalu kita sampaikan,” ujar Akmal Malik.
Menurut Akmal, permasalahan jalur zonasi pada PPDB ini perlu diselesaikan dengan pendekatan-pendekatan regulasi yang tepat.
“Sehingga sejauh mana ruang ketidaksamaan ini yang perlu kita bicarakan dengan teman-teman pendidikan,” tuturnya.(*)