Divisi.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengadakan konsultasi publik terkait penyusunan kebijakan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Dana Abadi Daerah (DAD).
Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rahmat, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan inovasi dari Pemprov Kaltim dalam mempersiapkan DAD yang akan digunakan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dalam konsultasi ini, kita akan mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait skema, mekanisme, dan berbagai hal lainnya hingga Perda ini bisa diluncurkan secara resmi,” ujar Ujang saat diwawancarai di Hotel Mercure Samarinda, Senin (22/07/2024).
Kemudian, Ujang menambahkan bahwa Prolegda (Program Legislasi Daerah) akan dikoordinasikan dengan biro hukum, dan mekanisme untuk menambahkan usulan Perda juga akan diusulkan.
“Perda ini sudah beberapa kali dibahas, seharusnya tidak terlalu banyak perubahan lagi. Tentu nanti ada mekanisme politisnya karena Perda ini harus mendapatkan persetujuan dari DPRD, jadi tinggal menjalani prosesnya saja,” tambahnya.
Ujang juga menekankan pentingnya optimisme dalam pembangunan kebijakan tersebut.
“Harus optimis makanya kita bangun, kalau dengan cara biasa saja itu berat terbukti backlogenya semakin banyak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemprov Kaltim berharap dapat mewujudkan kebijakan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kaltim.
“Dengan adanya kebijakan ini, kita harapkan setidaknya dapat mengurangi backlog yang ada, jadi ini adalah jalan keluar dari permasalahan yang tadi sudah saya sebutkan,” pungkasnya.(*)