160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

RS diduga gunakan Ijazah “Palsu”,GM Pekat: Program pendidikan Paket C harus ditempuh selama 3 tahun dalam jalur non Formal

Caption: Aksi massa Gm Pekat
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id, Samarinda– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kutai Kartanegara menanggapi tuntutan Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat) terkait pencalonan salah satu kontestan pada Pilkada tahun 2024 dinilai cacat prosedur dan diduga menggunakan ijazah palsu.

KPU Kukar melalui divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Muchammad Amin mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri keabsahan ijazah semua passangan calon yang mengikuti pilkada tahun 2024 bahkan mendatangi tempat paslon menempuh Pendidikan.

“Ijazah sampai kita telusuri bahkan beberapa Paslon yang lain kuliahnya diluar Kaltim kita datangin kampusnya. Dari pihak yang mengeluarkan ijazah mengatakan itu benar memang ijazah itu bisa dipertanggungjawabkan Memnag dikeluarkan isinya juga sesuai dengan apa yang dikeluarkan, kita anggap memenuhi syarat,” ujarnya saat ditemui dikantornya, Tenggarong. Jumat (4/10/2024).

Muchammad Amin juga menerangkan tidak membedakan pasangan calon yang mendaftar sebagai kontestan pilkada di kabupaten Kutai Kartanegara dengan berdasarkan UU pilkada serta peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.

“Semua pasangan calon bupati atau calon wakil bupati sudah dilakukan hal yang sama tidak ada yang dibedakan. Kita itu memproses dalam kerangka aturan kepemiluan dalam hal ini konteks nya pendaftaran pasangan calon panduan kami turunan dari UU pilkada peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 terkait pendaftaran,” paparnya.

Saat ditanya terkait mekanisme pasangan calon mengikuti dan mendapatkan ijazah, pihaknya mengaku tidak memiliki wewenang tersebut, jikapun terdapat ijazah palsu maka pihaknya akan menunggu hasil dari pengadilan.

“GK tau kamu tanya ke Disdik. Tapi waktu verifikasi kami turun bahkan kalau kami tidak yakin kami tangguhkan dulu kita masukan di masa perbaikan sampai kita dapat keyakinan bahwa memang ini layak disebut memenuhi syarat hasil penelitian kami itu ternyata memang sesuai dan memenuhi syarat. Kalau ternyata cara dia menempuh untuk supaya memenuhi syarat dengan memalsukan ijazah, Emang kami punya kemampuan seperti penyidik. Nggak kan,” tegasnya.

Sebelumnya Gerakan Mahasiwa Peduli Kalimantan Timur melakukan aksi damai didepan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Dalam aksi tersebut mahasiswa mempertanyakan keaslian dan kebenaran secara teknis ijazah paket C yang didapatkan oleh salah satu wakil paslon yang berinisial “RS”. Dalam penyampainanya mahasiwa menerangkan bahwa berdasarkan Permendikbut nomor 21 tahun 2011 Pasal 1 angka 3 menerangkan bahwa Program pendidikan Paket C harus ditempuh selama 3 tahun dalam jalur non Formal.

“Sementara RS hanya 1 tahun yakni 2017-2018. Oleh karena itu menempuh pendidikan paket C jenjang SMA sederajat dalam waktu 1 tahun tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Syafruddin saat melakukan orasi. Rabu (2/10/2024).

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo mengatakan hingga hari ini belum ada laporan secara resmi yang masuk pada kantor Bawaslu sehingga pihaknya belum melakukan pemeriksaan dan mengambil Langkah yang diperlukan. Bahkan pihaknya baru mengetahui ada aksi GM Pekat.

“Kalau penyelidikan itu haru ada laporan yah, sampai hari ini tidak ada laporan terkait hal tersebut ke kantor Bawaslu dan saya baru tau juga kalau ada aksi itu. Kalau sampai hari belum ada laporan konfirmasi terkait itu yang pasti belum ada laporan atau informasi terkait itu ke Bawaslu Kukar,” paparanya saat dikonfirmasi awak media.

Pun, Teguh mengatakan bahwa yang memiliki untuk melakukan verifikasi ijazah dan kelengkapan dokumen lain yakni KPU. Pihaknya tidak ingin spekulasi dan tetap menununggu laporan agar bisa mengambil langkah.

“Kalau kita kan melakukan pengawasan secara umum bahwa kelengkapan administrasi semua Paslon lengkap bukan hanya satu Paslon tapi semua Paslon. Untuk memverifikasi ijazah dan sebagainya itu kewenangan KPU, Tentu ada proses dulu artinya kita tidak mau berspekulasi setia pelanggaran pasti ada sanksi. Intinya kalau selama ada laporan ke Bawaslu terkait hal itu dengan bukti yang kuat tentu akan diproses oleh Bawaslu,” tutupnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT